Rinciannya, lima rancangan peraturan daerah (ranperda) usul DPRD Loteng, empat ranperda usul pemerintah daerah dan tiga ranperda kumulatif terbuka.
“Menindaklanjuti laporan propemperda tadi, 12 ranperda propemperda telah disepakati seluruh anggota dewan,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Loteng Lalu Sarjana saat sidang paripurna, Selasa (27/5).
Juru Bicara Propemperda DPRD Loteng Lalu Wawan Adiyatma mengatakan, mekanisme propemperda ini dimulai dari tahapan perencanaan yang dilakukan secara koordinatif dan didukung dengan cara yang baku atau standar, mengikat seluruh lembaga yang berwenang membuat perundang-undangan.
“Propemperda ini bukan hanya sekadar wadah politik hukum di daerah, atau potret rencan pembangunan materi hukum dalam rangka otonomi daerah, tetapi instrument yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten,” ungkapnya.
Adapun lima ranperda propemperda usul DPRD Loteng, kata dia, Komisi I mengusulkan ranperda tentang percepatan pembangunan kawasan-kawasan.
Komisi II mengusulkan ranperda tentang pengelolaan budidaya ikan tangkap dan lobster.
Komisi III mengusulkan ranperda tentang layanan jaringan telekomunikasi.
Komisi IV mengusulkan ranperda tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan.
“Kelima, ranperda tentang pencegahan pernikahan dini usul dari Bapemperda DPRD Loteng,” kata Wawan.
Sedangkan empat ranperda usul pemerintah daerah, antara lain, ranperda tentang rencana pembangunan perindustrian kabupaten yang diprakarsai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Loteng.
Urgensi ranperda ini, kata dia, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menjadi landasan hukum atau pedoman pemerintah daerah, pelaku industri.
“Ini memastikan pembangunan industri berjalan terarah, efisien dan berwawasan lingkungan. Serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata dia.
Selanjutnya, ranperda tentang rencana tata ruang dan wilayah yang diprakarsai oleh Dinas PUPR Loteng.
Pentingnya ranperda ini untuk menyesuaikan dengan perda Provinsi NTB serta memberikan dasar hukum serta legalitas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi penataan ruang sebagai pedoman pembangunan yang terarah.
“Memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan kepentingan lingkungan,” kata dia.
Kemudian, ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diprakarsai oleh Dinas Pertanian Loteng.
Pentingnya ranperda ini untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 pasal 35 ayat 1 huruf B tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Guna memastikan ketersediaan lahan dan produktifitas lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
“Melindungi lingkungan, meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan petani, melindungi lahan pertanian dari alih fungsi sehingga bisa terus digunakan menghasilkan bahan pokok,” kata Wawan.
Selanjutnya, ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diprakarsai Bagian Organisasai Setda Loteng.
Pentingnya ranperda ini untuk memastikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan penyusunan terhadap hasil perubahan kelas rumah sakit umu daerah (RSUD) Praya menuju kelas B.
“Dengan demikian DPRD bersama pemerintah daerah untuk bersama-sama membahas empat ranperda usul pemerintah daerah, lima ranperda usul DPRD serta ditambah 3 ranperda komulatif terbuka yaitu ranperda tentang APBD tahun 2027, ranperda Perubahan APBD tahun 2026 dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025,” tutup dia. *
Editor : Siti Aeny Maryam