LombokPost-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai turut menyoroti polemik yang terjadi di pesisir Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Lantaran sekitar 186 pemilik warung lokal disana menolak penggusuran lahan yang akan dilakukan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan, persoalan ini baru didengar olehnya dan segera membahas hal tersebut dengan ITDC.
Menteri menilai, kebanyakan wisatawan asing yang datang berlibur ke Indonesia khususnya NTB di Pulau Lombok karena mencintai keasrian alamnya.
“Ini jujur ya, yang diinginkan turis tidak setuju Pantai Tanjung Aan dibangunkan Beach Club, Resort dan sebagainya,” katanya pada wartawan, Jumat (20/6).
Namun, polemik ini menurutnya perlu ada penjelasan kedua belah pihak.
“Tapi kalau sekadar bangun Beach Club dan lainnya ngapain dibangun di sini, Bali juga banyak. Kami (wisatawan asing, red) kesini kan karena aslinya, begitu bahasa dari wisatawan,” sambung Menteri HAM.
Dirinya yang cukup lama tinggal di Bali, Menteri HAM mengaku mengerti akan keinginan para wisatawan.
Dipastikan, wisatawan asing datang ke Tanjung Aan karena daya tarik keaslian alamnya.
Jika kawasan tersebut dibangun seperti halnya daerah-daerah wisata di Bali, maka nilai keunikan Tanjung Aan bisa hilang.
“Karena saya sudah lima tahun (tinggal di Bali). Sekarang pun masih di Bali. Di Jakarta saya tidak punya rumah. Jadi saya mengerti bagaimana cara mendapatkan informasi rahasia dari perasaan-perasaan turis,” cetus Menteri HAM.
Salah seorang turis asal Asal Australia Jasmine mengaku, sangat tidak setuju ketika Pantai Tanjung Aan dijadikan hotel bintang lima.
“Kami sangat sedih. Kami tidak akan datang. Biarkan seperti ini, orang lokal yang ciptakan seperti ini lebih bagus,” kata Jasmine.
Sebelumnya, ITDC menegaskan isu penjualan pantai Tanjung Aan di Desa Sengkol, Pujut, Lombok Tengah adalah tidak benar dan menyesatkan.
Belakangan, muncul penolakan dari ratusan pemilik warung lokal di pesisir Pantai Tanjung Aan. Mereka menolak keras mengosongkan lahan yang menjadi usaha pemilik warung.
Lantaran ITDC, sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika hendak menata kawasan Tanjung Aan dan menggusur para pemilik warung lokal di sana.
PGS General Manager The Mandalika Wahyu M Nugroho mengatakan, pantai adalah ruang publik yang dilindungi negara dan tidak dapat diperjualbelikan. ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset negara berupa pantai.
“Yang dilakukan ITDC adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA (Land Utilization Development Agreement) dan sewa jangka panjang, di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat PP No. 50 Tahun 2008,” ungkapnya.
Artinya, pemanfaatan lahan oleh investor bukan bentuk privatisasi dan publik tetap dapat akses ke pantai.
Wahyu mencontohkan, praktik terbaiknya dapat dilihat di The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat tetap bebas mengakses pantai meskipun berada di dalam kawasan hotel internasional.
“Penataan kawasan yang dilakukan ITDC di kawasan pantai bertujuan untuk menyediakan lahan siap bangun sesuai tata ruang dan mendukung pengembangan kawasan wisata yang legal, tertib, dan berstandar internasional,” bebernya.
ITDC memastikan setiap pembangunan di The Mandalika dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Serta tetap menjaga akses publik, pelibatan masyarakat, serta pelestarian nilai lokal dan lingkungan.