Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunggakan Pajak Ranmor di Lombok Tengah Tembus Rp 172 Miliar

Lestari Dewi • Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:05 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost-Lebih dari separo kendaraan di Lombok Tengah tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adanya gebyar diskon pajak dari pemprov NTB diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTB UPPD Praya Lalu Rahmat Hidayat menyampaikan, jumlah kendaraan yang tersebar di Lombok Tengah mencapai 357.631 unit yang terdiri dari 326.639 roda dua dan 37.722 roda empat, namun dari jumlah tersebut sebagian besar memang saat ini tunggak pajak.

“Sekitar 58 persen atau setara dengan 208.914 unit kendaraan dan itu masih global mulai dari kendaraan pelat merah, kuning hingga pelat putih,” ungkap Lalu Rahmat Hidayat pada wartawan, Rabu (9/7).

Rahmat menyampaikan, akibat masih banyaknya tunggakan tersebut, mereka terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat bisa aktif membayar pajak.

Mulai dari memperbaiki kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tim lapangan juga gencar melakukan sosialisasi dan memperkuat koordinasi dengan pemkab.

“Sinergi dengan Pemkab saat ini kita perkuat karena memang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbuang dari 208.914 unit kendaraan yang nunggak bayar pajak ini mencapai Rp 172 miliar dan ini masih terus kita kejar,” tambahnya.

Sehingga dengan adanya progam dari Pemprov NTB, sambungnya, diyakini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Ia melihat antusiasme masyarakat membayar pajak kendaraan saat ini mulai ada peningkatan setelah adanya peraturan gubernur (Pergub) untuk pemberian diskon itu.

“Alhamdulilah kita sekarang lumayan antusiasme masyarakat,” cetus dia.

Namun untuk data, sebutnya, belum bisa disampaikan mengingat program diskon baru berjalan delapan hari.

“Biasanya bisa kita bandingkan Juli saat ini dengan Juli tahun lalu, program diskon juga akan berlangsung hingga September mendatang dan kita terus berupaya untuk memaksimalkan penagihan pajak ini,” kata dia.

Guna mendukung program PKB ini, pihaknya menyiapkan 10 titik pelayanan tersebar di beberapa wilayah. Antara lain, drive thru Sengkol, Kopang, Pringgarata, tiga unit mobil keliling dan pelayanan di Samsat Praya.

“Mobil keliling itu untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Rahmat.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman mengatakan, program gebyar diskon pajak ini sebagai apresiasi ke para wajib PKB yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban-nya.

“Program ini dalam rangka upaya Gubernur dan Wagub NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda dalam menurunkan angka kemiskinan melalui pemberian keringanan pembayaran PKB,” ujarnya.

Lalu Rahmat Hidayat
Lalu Rahmat Hidayat

Ia menjelaskan, ada enam klaster yang diberikan keringanan atau diskon pajak. Mulai diskon pajak untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam program keluarga harapan dan untuk para veteran, selanjutnya untuk warga taat pajak 4 tahun berturut-turut, dan kendaraan yayasan.

“Kebijakan diskon pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” terang dia.

Selain itu, pemprov NTB memberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

“Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB, baik dengan plat DR atau EA,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan keringanan atau diskon PKB ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentase-nya masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di NTB.

Program gebyar diskon PKB ini diluncurkan pada 29 Juni di Teras Udayana Kota Mataram dan mulai aktif pada 1 Juli 2025.

“Artinya jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentase-nya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif. Inilah tujuan program ini menjaring kembali wajib pajak di tengah masyarakat,” katanya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Lombok Tengah #Gebyar pajak #tunggakan #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)