Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lombok Tengah Belum Putuskan Kenaikan PBB-P2

Lestari Dewi • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:30 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost-Kabar kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai ramai di sejumlah daerah.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memastikan belum ada pembahasan terkait rencana tersebut.

Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat.

Apalagi sebagian besar warga Gumi Tatas Tuhu Trasna berprofesi sebagai petani dengan lahan kecil.

“Pajak PBB-P2 di Lombok Tengah belum kita musyawarahkan. Kita harus memikirkan dampaknya terhadap masyarakat dengan kondisi saat ini. Nanti akan kita bahas bersama,” kata bupati kepada wartawan, Senin (25/8).

Bupati Pathul menilai, wacana kenaikan tarif PBB-P2 harus melalui pertimbangan matang dengan mendengar aspirasi berbagai pihak.

Ia menekankan, kebijakan fiskal tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus melihat kemampuan masyarakat.

“Keadaan masyarakat harus kita baca dengan baik, sehingga kita bisa memberikan solusi yang terbaik,” ujar politisi Gerindra ini.

Bupati menyebut, pendapatan daerah dari PBB-P2 per tahun mencapai lebih dari Rp 25 miliar.

Namun masyarakat Loteng mayoritas petani dengan kepemilikan lahan rata-rata di bawah satu hektare. Kondisi ini penting dijadikan rujukan jika ada rencana kenaikan.

“Pemkab Loteng saat ini lebih fokus pada program lain yang mendesak, terutama setelah adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat,” cetus orang nomor satu di Gumi Tastura itu.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya mengatakan, sesuai arahan bupati belum ada kebijakan menaikkan PBB-P2.

Meski demikian pemerintah daerah telah menerima rekomendasi dari BPK RI untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BPK RI juga merekomendasikan review terhadap objek-objek pajak dalam SPPT. Misalnya, saat awal penerbitan SPPT belum ada bangunan, tetapi dalam perkembangannya sudah ada.

“Maka ini perlu dilakukan pendataan kembali, sehingga objek pajak jelas, tidak pada nilai pajak,” jelas Sekda.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Lombok Tengah #pemkab #PBB-P2 #kenaikan