LombokPost-Pemkab Lombok Tengah memerintahkan pembongkaran talud di pesisir Pantai Torok Aik Belek, Desa Montong Ajang, Praya Barat Daya.
Pembangunan talud dan pengerukan pasir di kawasan itu dipastikan tidak mengantongi izin.
“Pihak terkait sudah kita panggil dan kami perintahkan untuk dibongkar,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/8).
Sekda Firman menjelaskan, pembongkaran bangunan dan talud di Pantai Torok dilakukan setelah pemkab menurunkan tim untuk mengecek lokasi.
Dari laporan Dinas PUPR Loteng ditemukan adanya ketidaksesuaian pembangunan yang dilakukan pemilik.
“Kami sudah meminta pihak tersebut untuk menyesuaikan berdasarkan aturan, saya bilang itu belum ada izinnya,” tegas Ketua Koni Loteng ini.
Sekda Firman memastikan, bangunan tersebut tidak termasuk dalam 200 vila ilegal sebab lokasinya berbeda.
“Yang 200 itu kan di Kuta, ini di Torok Aik Belek,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri mengaku selalu mengimbau seluruh pihak bahwa pesisir pantai adalah kawasan yang harus dijaga kelestariannya.
Termasuk menjaga agar kondisi pesisir semakin baik.
“Apa yang dilakukan di sana, akan kami panggil untuk menjelaskan tujuan pasang talud atau beronjong di sepanjang roi pantai,” ungkap bupati.
Menurut bupati, hal ini harus dijelaskan oleh pihak terkait.
Apakah pemasangan talud untuk mencegah abrasi atau justru membangun hotel. Bupati tidak ingin menghakimi seseorang tanpa dilakukan klarifikasi lebih dulu.
“Kita tidak boleh menjustifikasi seseorang melakukan hal yang tidak baik. (Bisa saja) pemilik perlu menjaga tanahnya dari hulu agar tidak terkikis. Nah ini yang mau kita lihat dulu apa tujuan mereka,” papar Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini.
Editor : Redaksi Lombok Post