LombokPost-Untuk memastikan dana sebesar Rp 3 miliar di Koperasi Merah Putih (KMP) tidak disalahgunakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengambil langkah tak biasa.
Para pengurus dan pengawas koperasi kini diwajibkan mengikuti "sekolah" khusus dengan kurikulum antikorupsi yang langsung diajarkan oleh Kejaksaan Negeri.
Inisiatif ini bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah Iksan menyatakan, adanya potensi penyimpangan jika tata kelola koperasi tidak matang.
"Kami memitigasi ada potensi (korupsi) apabila ini disalahgunakan," jelas Iksan.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali para pengurus dengan pemahaman mendalam tentang akuntabilitas, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko hukum dalam mengelola dana masyarakat.
Tak hanya soal hukum, pelatihan ini juga mencakup aspek fungsional. Peserta diajarkan cara menyusun rencana bisnis yang solid, sebuah keterampilan vital agar KMP bisa meraih kepercayaan dari perbankan di masa depan.
Selain pembekalan internal, pemerintah Lombok Tengah juga akan mengimplementasikan sistem pengawasan eksternal.
Salah satunya melalui aplikasi Jaga Desa, serta melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya program.
Iksan berharap, pelatihan ini akan menciptakan sumber daya manusia koperasi yang tidak hanya terampil secara teori, tetapi juga tersertifikasi dan mampu mengelola dana secara transparan.
"Sehingga dana yang disalurkan melalui Koperasi Merah Putih digunakan secara tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan," tutupnya, menandaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik.
Editor : Siti Aeny Maryam