LombokPost-Kodim 1620 Lombok Tengah menggerakkan seluruh Babinsa untuk mempercepat pembangunan dan pengawasan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) sebagai upaya memperkuat koordinasi di lapangan.
“Bimtek dan arahan ini menekankan kepada para Babinsa untuk memperkuat koordinasi percepatan pelaksanaan pembangunan KDKMP yang kini memasuki tahap percepatan di lapangan,” ungkap Komandan Kodim 1620 Lombok Tengah Letkol Arm Rangkuti Karimmudin, Sabtu (8/11).
Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya peran aktif Babinsa sebagai ujung tombak satuan kewilayahan dalam mengawal dan mendukung program pembangunan.
Ia menekankan keberhasilan pembangunan KDKMP tidak lepas dari sinergi dan tanggung jawab bersama seluruh personel di tingkat desa.
“Setiap Babinsa harus memahami konsep dan tujuan pembangunan KDKMP ini. Koperasi ini bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga bentuk nyata kemandirian masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan,” ujar Letkol Rangkuti.
Selain pengarahan, kegiatan tersebut juga membahas progres pembangunan di lapangan serta kendala yang dihadapi dalam penyiapan lahan, fasilitas, dan administrasi koperasi.
Dandim meminta agar setiap Babinsa membantu sosialisasi kepada masyarakat binaan, serta berkoordinasi dengan kepala desa dan camat agar memahami manfaat kehadiran KDKMP bagi perekonomian lokal.
Lebih lanjut, Babinsa diminta melakukan pendataan lahan di desa binaan sebagai lokasi pembangunan KDMP dengan standar luas tanah sekitar 10 are dan bangunan berukuran 20 x 30 meter persegi.
“Karena tahap ini adalah tahap penyiapan lahan hingga pembangunan selama tiga bulan ke depan, dan pada Januari 2026 seluruh pembangunan gerai KDMP secara serentak akan diresmikan Presiden RI,” ucapnya.
Pemerintah mendorong KDKMP memiliki aset produktif milik sendiri.
Sejauh ini, tujuh bidang bisnis yang dijalankan KDMP masih menggunakan aset desa milik pemerintah sebagai gedung koperasi.
Untuk memandirikan koperasi dengan aset dan kekuatannya sendiri, lahirlah Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 4 Tahun 2000 tentang percepatan pembangunan gerai kerja sama.
“Jika ada lahan hibah untuk KDMP juga boleh, tapi dikhawatirkan ketika nantinya koperasi di puluhan tahun berikutnya tidak beroperasi, maka aset ini menjadi rebutan. Makanya (mendorong) KDMP miliki asetnya sendiri,” singkat Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.
Editor : Kimda Farida