LombokPost-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah tengah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD).
Dokumen ini memuat risiko bencana, upaya penanggulangan, program, kegiatan, hingga rincian anggaran penanggulangan bencana untuk lima tahun ke depan.
“RPBD ini memuat seluruh kebijakan, strategi, dan pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan, tata kelola penanggulangan bencana, aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan siklus bencana baik itu pra, saat, dan pascabencana,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Loteng Ridwan Maruf kepada wartawan, Senin (10/11).
Ridwan menjelaskan, hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) menunjukkan Lombok Tengah memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap gempa bumi, kekeringan, banjir, longsor, cuaca ekstrem, gelombang tinggi, abrasi, epidemi, hingga wabah penyakit.
“Hal tersebut disebabkan oleh seismisitas wilayah, struktur geologi, jenis batuan, kondisi hidrologi, iklim, tata kelola pembangunan wilayah, aspek demografi serta masih minimnya daerah dalam upaya penanggulangan bencana,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan RPBD ini menjadi momentum tepat karena tahun 2025 merupakan awal periode kepemimpinan kepala daerah dan perencanaan pembangunan daerah.
Dengan demikian, substansi rencana aksi penanggulangan bencana dalam RPBD dapat dipadukan ke dalam dokumen RPJMD, rencana strategis (renstra) organisasi perangkat daerah, serta rencana kerja (renja) pemerintah daerah.
“Mengingat penanggulangan bencana merupakan urusan bersama dan tanggung jawab semua pihak, penyusunan RPBD melibatkan partisipasi multipihak, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Penyusunan ini akan berakhir dengan penetapan melalui peraturan kepala daerah atau legalisasi,” terang Ridwan.
Menurutnya, legalisasi diperlukan untuk memastikan RPBD memiliki kekuatan hukum agar dapat dilaksanakan dan dijadikan acuan bagi semua pihak dalam pengelolaan risiko bencana di daerah.
RPBD yang telah ditetapkan juga menjadi dasar pemaduan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan rencana sektoral lainnya.
“Dengan adanya RPBD ini, penanggulangan bencana akan lebih efektif, menjadi alat koordinasi dan acuan semua pelaku penanggulangan bencana, serta bahan masukan RPJMD, renstra OPD, dan renja kepala daerah,” tutupnya.
Editor : Siti Aeny Maryam