Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kursi PPP Tersendat Gugatan Hasil Muktamar

Lestari Dewi • Rabu, 10 Desember 2025 | 16:06 WIB
M Mayuki
M Mayuki

LombokPost-Satu kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Praya Barat-Praya Barat Daya) masih kosong. Kondisi ini disebut DPC PPP Loteng akibat ketidakpastian di tingkat pusat.

Ketua DPC PPP Loteng M Mayuki mengakui proses Penggantian Antar Waktu (PAW), untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Lalu Nursai, masih tersendat di meja Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang Kakbah itu.

“Yang jelas, kami sudah mengusulkan nama calon pengganti sesuai mekanisme, namun surat keputusan (SK) dari pusat belum turun karena Muktamar ini belum tuntas,” ungkap Mayuki kepada wartawan, Senin (9/12).

Mayuki menjelaskan, molornya proses ini berkaitan dengan dinamika internal partai di tingkat pusat, terutama pasca Muktamar X PPP yang sempat diwarnai kericuhan dan melahirkan dualisme klaim kepemimpinan beberapa waktu lalu.

Meskipun Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan rekonsiliasi dengan Mardiono sebagai Ketua Umum, keputusan final terkait nama PAW di daerah masih menunggu arahan resmi dari DPP. Apalagi saat ini masih berproses gugatan terhadap hasil Muktamar X PPP.

“Karena yang akan tanda tangan di pusat itu, yang saat ini definitif pimpinan belum jelas,” jelasnya.

Diketahui, DPC PPP Loteng sebelumnya telah mengusulkan permohonan M Sahiburrahban sebagai pengganti Lalu Nursai. Namun pengusulan ini akan sia-sia jika belum keluar putusan inkrah hasil Muktamar X PPP.

“Sampai keluar putusan inkrah ini tidak ada yang boleh PAW, dan ini bukan di Loteng saja,” tegas Mayuki.

Kekosongan ini mengakibatkan kursi legislatif dari PPP di Dapil VI tidak terisi, menghambat kinerja perwakilan di daerah tersebut. DPC PPP Loteng saat ini hanya bisa menunggu keputusan final dari Jakarta untuk merampungkan proses PAW dan melantik anggota dewan yang baru.

“Sudah jelas rugi, kursi kosong ini sudah setahun lebih,” cetusnya.

Terpisah, Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan menambahkan belum ada surat usulan PAW dari PPP ke Sekretariat DPRD Loteng. Masuk tidaknya surat usulan ini menjadi kewenangan internal partai masing-masing.

“Informasinya sedang kisruh di pusat, kita hanya bisa menunggu surat usulan dari KPU ketika partai sudah ajukan usulannya. Internal mereka tidak bisa kita ikut campur,” papar Ramdan.

DPRD Loteng berharap kekosongan ini segera terisi karena berdampak pada pelayanan publik. “Aspirasi tidak disalurkan, pelayanan pengaduan terhenti, optimalisasi kinerja terhambat, hingga kinerja fraksi ikut terpengaruh,” ucap politisi Gerindra ini.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Gugatan #Tersendat #paw #PPP #DPRD Lombok Tengah #kursi