LombokPost-Ramai di media sosial keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu terkait ketiadaan pencantuman besaran gaji dalam SK Pengangkatan dari Bupati Lombok Tengah (Loteng).
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Loteng Ki Agus Azhar mengingatkan agar 4.540 PPPK paro waktu tetap bersyukur dan bersabar.
“Bersabar saja, meskipun gaji yang diterima Rp 400 ribu, istiqomah saja. Setidaknya nama mereka sudah tercatat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki NIK (nomor induk kepegawaian), tinggal tunggu waktunya,” ungkapnya, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026/2027 terdapat seribuan lebih PPPK penuh waktu yang akan pensiun. Kondisi ini menjadi peluang bagi tenaga paro waktu untuk beralih status menjadi penuh waktu.
“Otomatas jumlah 4.540 PPPK paro waktu ini, tinggal menunggu dirinya untuk menjadi penuh waktu,” ujar Ki Agus Azhar.
Peluang lainnya muncul saat pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika ada PPPK penuh waktu yang mendaftar dan lolos, maka posisi yang ditinggalkan dapat diisi oleh tenaga paro waktu.
“Penuh waktu in ikan jadi kosong, naiklah dia yang paro waktu,” imbuh politisi NasDem ini.
Menurutnya, perbedaan gaji di antara PPPK paro waktu menunjukkan batas kemampuan keuangan daerah. Perbedaan besaran upah antara tenaga di sekolah dan perkantoran juga bergantung pada sumber penggajiannya.
Fenomena serupa diklaim terjadi di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Kalau PAD Loteng kita bisa satu triliun lebih ya tidak mungkin juga pemda akan gaji Rp 400-500 ribu kan,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya menambahkan, nominal gaji PPPK paro waktu akan dicantumkan pada kontrak kerja masing-masing yang ditandatangani kepala OPD.
“Kontrak ini berlaku selama satu tahun, nilainya berapa ini masih kita diskusikan,” kata dia.
Diskusi tersebut diperlukan karena upah yang diterima PPPK paro waktu bervariasi. Besaran gaji akan ditentukan berdasarkan sumber dan satuan waktu penggajian.
“Ada yang bersumber dari APBD, kapitasi atau jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan, serta bersumber dari BOS. Untuk waktunya, ada sekian rupiah per bulan, sekian rupiah per jam dikali sekian jam, ada juga fluktuatif berdasarkan jasa pelayanan yang tergantung pada penerimaan BLUD,” kata Firman.
Editor : Akbar Sirinawa