Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemusnahan Barang Bukti 51 Perkara, Kejari Lombok Tengah Musnahkan Sabu hingga Barcode BBM Ilegal

Lestari Dewi • Rabu, 4 Maret 2026 | 22:24 WIB

Forkopimda lakukan pemusnahan barang bukti 51 perkara yang digelar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu (4/3/2026).
Forkopimda lakukan pemusnahan barang bukti 51 perkara yang digelar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu (4/3/2026).

 

LombokPost - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memusnahkan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (4/3), di halaman kantor setempat. 

Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus komitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” tegasnya pada wartawan. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika sebanyak 34 kasus. Rinciannya, sabu seberat total 21,306 gram, 539 butir obat terlarang jenis carisoprodol, dan 100 butir tapentadol, berikut sejumlah alat hisap, timbangan, hingga plastik klip transparan.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan seksual, kesehatan, hingga kasus minyak dan gas bumi. 

Di antaranya pakaian korban, senjata tajam jenis parang, rekaman CCTV, kartu ATM, jamu tanpa izin BPOM, barcode pengisian BBM ilegal, hingga boarding pass penerbangan terkait perkara perlindungan pekerja migran Indonesia. Total terdapat 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. 

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, pengadilan, BNN, BPOM, hingga pihak rutan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Putri Ayu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat sejak tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan hakim. Ia berharap sinergi antarpenegak hukum di Lombok Tengah semakin kuat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menyampaikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan, akan kami kelola dan musnahkan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah, menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat.

“Hari ini itu pembelajaran yang sangat dibutuhkan juga. Mudah-mudahan ke depan semakin berkuranglah kasus-kasus pidana yang ada di Lombok Tengah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui kepala desa hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar pembinaan berjalan berkelanjutan.

“Setiap saat kami menyampaikan kepada masyarakat melalui kepala desa, juga kepala OPD, untuk terus membina dan memberikan pemahaman hukum. Ini penting agar masyarakat terhindar dari kegiatan yang berujung pada proses hukum pidana,” katanya.

Nursiah juga mengapresiasi keterbukaan informasi yang dilakukan kejaksaan. Menurutnya, masyarakat perlu terus mendapatkan pembaruan informasi agar memahami dampak nyata dari pelanggaran hukum.

“Kami berterima kasih dan tentu masyarakat harus terus di-update informasi seperti ini, supaya menjadi pembelajaran penting. Harapannya, ke depan masyarakat semakin sadar dan mampu menghindari perbuatan yang berujung pada proses hukum pidana di Lombok Tengah,” tandasnya. 

 

 

 

 

Editor : Marthadi
#Lombok Tengah #Barang Bukti #palsu #Kejari #pemusnahan #wakil bupati #Sabu #barcode BBM