LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Pemberi kerja tidak diperkenankan mencicil THR karyawan.
Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Suhartono menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2026.
“Pemberi kerja wajib membayar THR para karyawan dan tidak boleh dicicil,” tegasnya pada wartawan, Jumat (6/3).
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran, Disnakertrans Lombok Tengah juga menyiapkan posko pengaduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
Posko ini menjadi sarana bagi pekerja melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Saat ini, pembentukan posko tersebut masih dalam tahap persiapan. Disnakertrans tengah menyusun tim serta jadwal petugas yang akan melayani pengaduan masyarakat.
“Posko pengaduan THR tetap disiapkan seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Melalui posko tersebut, para pekerja dapat menyampaikan laporan apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR atau membayarnya tidak sesuai aturan. Layanan pengaduan disediakan secara langsung maupun secara daring.
“Posko pengaduan ada yang manual dan ada yang online,” ujarnya.
Suhartono mengungkapkan, pada posko pengaduan THR tahun 2025 lalu memang terdapat sejumlah laporan yang masuk.
Namun, pengaduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Begitu ada laporan, petugas langsung turun melakukan klarifikasi dan penyelesaian sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Lombok Tengah dapat mematuhi ketentuan tersebut dan membayarkan THR kepada para pekerja tepat waktu.
Setiap pengaduan yang masuk nantinya diproses oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan akan diperiksa untuk memastikan penyebab keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR kepada pekerja,” tutup dia.
Sementara itu, Kepala BKAD Lombok Tengah Taufikurrahman Puanote masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pencairan THR bagi ASN, PNS, kepala daerah, anggota DPRD, serta PPPK penuh waktu. Pemkab telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN sebesar Rp 43 miliar.
“Sementara untuk PPPK paruh waktu tidak mendapatkan THR, karena penggajian mereka masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja gaji. Artinya, yang menerima THR memang sudah dianggarkan dalam komponen belanja gaji,” terang dia.
Editor : Kimda Farida