LombokPost-DPRD Lombok Tengah mulai mematangkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait investasi dan perizinan berusaha.
Pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan administrator KEK Mandalika.
“Dua regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat iklim investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di daerah,” kata Ketua Pansus II DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi, Senin (9/3).
Ahmad menekankan pentingnya kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.
Menurutnya, skema insentif yang kompetitif namun tetap akuntabel menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi berkualitas.
Ia menjelaskan, harmonisasi tata ruang, sistem perizinan, hingga pengawasan harus berjalan beriringan.
Dengan begitu, investasi yang masuk mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta menyampaikan pandangan teknis sesuai kewenangan masing-masing.
Mulai dari aspek tata ruang, pajak dan retribusi daerah, hingga pengawasan ketertiban umum.
Hal ini penting agar regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Keberadaan KEK Mandalika sebagai salah satu etalase pariwisata dan investasi nasional juga menuntut kesiapan daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi.
Karena itu, ranperda mengenai insentif dan kemudahan investasi diharapkan mampu menjadi instrumen konkret untuk meningkatkan daya tarik Gumi Tastura di mata investor.
Sementara itu, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha diarahkan agar proses perizinan tidak lagi berbelit-belit, namun tetap memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ahmad menegaskan, pembahasan mendalam dalam RDP itu merupakan langkah awal untuk menghasilkan produk hukum daerah yang matang, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang Lombok Tengah.
Ia juga menilai kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan pengelola KEK menjadi sinyal positif bahwa arah pembangunan daerah dapat dikawal secara serius dan profesional.
“Masukan dari berbagai pihak sangat penting. Kami berharap masyarakat juga ikut memberikan pendapat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses legislasi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri menekankan insentif tidak akan diberikan secara serampangan, melainkan selektif dengan sejumlah indikator ketat.
“Investasi yang kita dorong harus berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Lombok Tengah,” tegasnya.
Menurutnya, Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi disusun sebagai payung hukum untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, arah kebijakan tetap menitikberatkan pada kualitas investasi, bukan sekadar kuantitas.
Ia menjelaskan, insentif yang diberikan nantinya meliputi insentif fiskal berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak dan retribusi daerah, serta insentif nonfiskal seperti kemudahan perizinan dan dukungan infrastruktur. Meski demikian, seluruh bentuk insentif itu akan diberikan secara selektif.
“Misal sebagai contoh, PBB-P2 saat masa bekerja tidak dibayar, banyak hal nanti dibahas,” kata Pathul.
Editor : Kimda Farida