Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sengketa Lahan Rowok, YIPU NTB Desak Pemkab Lombok Tengah Bentuk Tim Pencari Fakta

Lestari Dewi • Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB
Puluhan warga Rowok, Praya Barat hearing ke kantor bupati mendesak bupati bentuk tim pencari fakta terkait sengketa lahan di kawasan PT Sinar Rowok Indah, Senin (27/4). (Dewi/Lombok Post)
Puluhan warga Rowok, Praya Barat hearing ke kantor bupati mendesak bupati bentuk tim pencari fakta terkait sengketa lahan di kawasan PT Sinar Rowok Indah, Senin (27/4). (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Konflik lahan di Lombok Tengah (Loteng) kembali mencuat. Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB) mendesak Pemkab Loteng segera membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk mengusut sengketa lahan di kawasan PT Sinar Rowok Indah yang telah berlangsung puluhan tahun, Senin (27/4).

Ketua Umum YIPU-NTB Supardi Yusuf mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan tersebut kepada sejumlah pejabat daerah, meski tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Loteng karena sedang berada di luar daerah.

“Kami tidak akan menyerah sampai perjuangan ini selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus PPJ Lombok Tengah, Tiga Eks Pejabat Dituntut Penjara dan Sita Harta

YIPU-NTB menyoroti dugaan maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sinar Rowok Indah. Mereka meminta ATR/BPN Loteng membatalkan SHGB tersebut karena diduga memiliki cacat prosedural.

“Kami mencatat ada indikasi kuat cacat prosedural dan administrasi dalam pengajuan SHGB tahun 1991. Bahkan masa berlaku izinnya diduga sudah berakhir sejak 14 Desember 2011,” tegas Supardi.

Selain itu, YIPU-NTB juga menduga adanya manipulasi tanda tangan dan cap jempol warga dalam proses pelepasan hak tanah. Mereka meminta kepolisian memeriksa pihak perusahaan serta membuka kembali dokumen warkah pengajuan SHGB.

Baca Juga: Bupati Cari Solusi Kendala Lahan KDMP di Lombok Tengah

Di sisi lain, warga Rowok meminta penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan alasan keterbatasan ekonomi jika harus menempuh jalur pengadilan.

“Masyarakat tidak mampu membiayai proses hukum yang panjang dan mahal,” kata Supardi.

Dalam pernyataannya, YIPU-NTB juga mengungkap kembali sejumlah peristiwa lama yang disebut sebagai konflik penggusuran, mulai dari tahun 1994 hingga 2009, yang dinilai meninggalkan trauma bagi warga.

Sementara itu, Wakil Bupati Loteng M Nursiah mengatakan, pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan inventarisasi dan pengecekan data terkait status lahan di wilayah tersebut. “Pemda akan inventarisir dulu soal tanah, statusnya termasuk di Rowok ini,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Alasan Veil of Shadows Jadi Tontonan Wajib Pecinta Drama China

Ia menambahkan, penyelesaian nantinya akan ditempuh melalui klarifikasi data, mediasi para pihak, hingga kemungkinan proses hukum jika diperlukan. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Pemkab Lombok Tengah #Desak #wakil bupati #Sengketa Lahan #nursiah