Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Lombok Tengah Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Dewi • Selasa, 5 Mei 2026 | 09:45 WIB
Kejari Lombok Tengah pulihkan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,4 miliar lebih, Selasa (5/5). (Dewi/Lombok Post)
Kejari Lombok Tengah pulihkan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,4 miliar lebih, Selasa (5/5). (Dewi/Lombok Post)

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) terus menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tidak sekadar menjebloskan pelaku ke jeruji besi, Korps Adhyaksa ini membuktikan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui strategi asset recovery. 

Hingga awal Mei 2026, Kejari Loteng mencatatkan capaian impresif dengan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.405.049.997.

Dana miliaran rupiah tersebut berasal dari rampasan aset dan uang pengganti sejumlah kasus korupsi kakap di Gumi Tatas Tuhu Trasna.

"Kami ingin memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi hal yang menguntungkan bagi pelakunya. Fokus kami adalah mengawal Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi," ujar Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, Selasa (5/5). 

Baca Juga: ​Kejari Lombok Tengah Gandeng KPK Usut Kejanggalan LHKPN Terpidana Korupsi PPJ

Secara rinci, penyelamatan aset ini bersumber dari tiga perkara besar. Pertama, hasil lelang barang bukti kasus Tipikor RSUD Praya (2017-2020) atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir. Dari aset tanah dan bangunan di Desa Puyung yang dilelang April lalu, terkumpul dana sebesar Rp 771.451.000.

Kedua, titipan uang pengganti dari perkara Tipikor konstruksi jalan akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp 333.598.997. Kasus ini sendiri telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui putusan Mahkamah Agung.

Terakhir, uang titipan sebesar Rp 300.000.000 dari terdakwa inisial A dalam kasus pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 yang saat ini masih bergulir di meja hijau.

Baca Juga: Korupsi Dana PPJ: Kejari Lombok Tengah Endus Ketidakpatuhan LHKPN Terdakwa

"Uang ini adalah milik rakyat. Saat ini sebagian masih tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank BRI dan segera kami setorkan ke Kas Negara secara resmi," tegasnya.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa dana yang kembali ke negara ini diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Loteng. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Namun, penegakan hukum tidak hanya soal penindakan. Kejari Loteng juga memperkuat fungsi intelijen untuk deteksi dini kebocoran anggaran, serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) bagi pemerintah daerah.

"Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus mengawal kinerja kami. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah," pungkasnya. 

 

 

Editor : Kimda Farida
#Kejari Lombok Tengah #keuangan negara #Korupsi