LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) terus memacu pemulihan kerugian keuangan negara dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hingga awal Mei 2026, dua dari tiga kasus besar menunjukkan progres signifikan dalam pengembalian aset.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Dimas Praja Subroto mengatakan dua kasus tersebut yakni tipikor RSUD Praya periode 2017—2020 dan konstruksi jalan akses Gunung Tunak tahun 2017.
“Untuk kasus RSUD Praya, sebelum penyetoran terbaru sebesar Rp 777 juta lebih, sudah ada tiga kali penyetoran ke kas negara pada tahun 2024,” ujar Dimas, Selasa (5/5).
Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
Dimas merinci, pengembalian tersebut meliputi Rp 349 juta, Rp 14 juta, dan Rp 280 juta. Meski demikian, masih terdapat kekurangan yang harus dilunasi para terpidana.
“Masih ada kekurangan sebesar Rp 120 juta lebih,” katanya.
Untuk kasus konstruksi jalan akses Gunung Tunak, ia memastikan pemulihan keuangan negara telah tuntas 100 persen.
Sementara itu, Kejari Loteng juga mengawal proses hukum kasus pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang masih bergulir di persidangan. Berdasarkan perhitungan BPKP NTB, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,038 miliar.
Baca Juga: Pajak di Sektor Perdagangan dan Jasa Keuangan Jadi Penopang Penerimaan Negara di NTB
“Saat ini sudah ada penitipan uang dari terdakwa sebesar Rp 300 juta. Kami berharap nantinya pengembalian dilakukan secara bertahap hingga seluruh kerugian negara pulih,” katanya.
Terkait mekanisme pengembalian dana, Dimas menjelaskan uang yang disetorkan akan masuk ke kas negara melalui perbankan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan langsung ke pemerintah daerah.
“Pastinya akan turun kembali melalui entah itu APBN atau APBD,” jelasnya.
Hingga awal Mei 2026, Kejari Loteng mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.405.049.997 dari sejumlah perkara korupsi. Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari mengatakan capaian tersebut berasal dari rampasan aset dan uang pengganti tiga perkara besar.
“Kami ingin memastikan korupsi tidak lagi menjadi hal yang menguntungkan bagi pelakunya. Fokus kami adalah mengawal Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang MTQ, Dishub Lombok Tengah Kebut Perbaikan PJU Kota Praya
Ia merinci, pertama dari hasil lelang barang bukti kasus tipikor RSUD Praya atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung yang menghasilkan Rp 771.451.000.
Kedua, titipan uang pengganti dari perkara konstruksi jalan akses Gunung Tunak atas nama terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp 333.598.997 yang telah inkracht melalui putusan Mahkamah Agung.
Ketiga, uang titipan sebesar Rp 300 juta dari terdakwa inisial A dalam kasus pembangunan Puskesmas Batu Jangkuh tahun 2021 yang masih berproses di persidangan.
Baca Juga: Donasi LCR Tembus Rp 1,1 Miliar, Fokus Poles Kualitas 6.000 Guru di Lombok Tengah
“Uang ini adalah milik rakyat. Saat ini sebagian masih tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank BRI dan segera kami setorkan ke kas negara secara resmi,” tegasnya.
Editor : Prihadi Zoldic