LombokPost-Sebanyak 120 karyawan Alfamart menggelar unjuk rasa damai di kantor bupati Lombok Tengah, Rabu (20/5). Mereka meminta Pemkab Lombok Tengah mengkaji ulang Perda Nomor 7 Tahun 2021 setelah 18 gerai Alfamart ditutup karena melanggar aturan jarak dengan pasar tradisional.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Rekomendasi ada dua, pertama melakukan perubahan model bisnis menjadi nonminimarket misalnya grosir. Kedua, pindah lokasi, opsinya hanya itu jika kita mengacu pada perda,” ucap Kepala DPM-PTSP Lombok Tengah Dalilah kepada wartawan usai menemui massa aksi.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
Informasi yang diperoleh media, Alfamart telah membatasi setiap gerai maksimal enam karyawan. Sehingga tidak bisa menyisipkan pegawai lain dari buntut penutupan seperti yang diharapkan Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman beberapa waktu lalu.
“Itu urusan Alfamart, manajemenlah. Jangan kita yang mikir, kalau kita yang pikir semua ya pusing kita. Kan ada tupoksinya masing-masing,” cetus Dalilah.
Dalilah menekankan, tidak ada multitafsir dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021. Sehingga puncaknya Pemkab memberikan sanksi administratif terhadap 25 gerai ritel modern, Alfamart dan Indomaret yang melanggar aturan jarak kurang satu kilometer dari pasar rakyat.
Baca Juga: 25 Ritel Modern di Lombok Tengah Tutup Massal, Bagaimana Nasib 151 Karyawannya?
“Penyesuaian dua tahun sudah kita berikan pada manajemen, sanksi administratif pun kami berikan,” kata mantan Kepala Bidang ESIK Bapperida Lombok Tengah ini.
Dalilah menyebut, sejak hadirnya perda selama lima tahun ini, seharusnya mendapat kepedulian serius dari manajemen perusahaan dalam melakukan penyesuaian terhadap perda.
“Mungkin akan tidak terlalu terkejut (karyawan) kalau ada perhatian terhadap perda yang mengatur soal jarak minimarket waralaba dengan pasar rakyat, satu kilometer,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Karyawan Alfamart Rudi Suprianto mengatakan, unjuk rasa damai yang dilakukan untuk menuntut agar gerai Alfamart yang ditutup bisa beroperasi kembali. Sebab, sekitar 120 karyawan akan menjadi pengangguran baru di Lombok Tengah.
“Jika dilakukan penutupan permanen maka 120 karyawan (Alfamart) akan menjadi pengangguran baru,” imbuhnya.
Diakui, tak sedikit karyawan yang bekerja di Alfamart adalah lulusan SMA. Dengan bermodalkan ijazah tersebut, kata Rudi, tentu tidak mampu bersaing dengan lapangan pekerjaan yang notabene lulusan Strata Satu.
“Ekonomi yang kita alami saat ini, latar belakang ijazah SMA, ditambah begitu banyak pesaing kita yang sudah S1 dan minimal D3,” kata dia.
Rudi juga menegaskan, 120 karyawan tidak serta-merta bisa dimasukkan atau dipindah ke gerai lain. Pasalnya, setiap gerai sudah ada batas maksimal karyawan sekitar enam orang.
“Masing-masing sudah punya NPP atau ketentuan karyawan menetap di setiap gerai,” tutup dia.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah menambahkan, kondisi ini sangat dilematis. Di satu sisi, Pemkab berupaya menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021. Namun, ada ratusan karyawan yang akan kehilangan mata pencaharian.
“InsyaAllah kami akan coba kaji dulu perdanya dan berkoordinasi OPD terkait,” singkatnya.
Editor : Jelo Sangaji