Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ancam Iklim Investasi, Layanan Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan Berbelit-Belit

Lestari Dewi • Jumat, 22 Mei 2026 | 21:25 WIB
Mahyudin
Mahyudin

 

LombokPost-Pelayanan publik pada Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah kini menjadi sorotan tajam. Sebab dinilai buruk, tidak profesional, serta jauh dari prinsip transparansi.

Birokrasi yang berbelit-belit dan lamban disinyalir mulai mengancam iklim investasi daerah. Salah satu persoalan krusial yang dikeluhkan adalah proses pengecekan Informasi Tata Ruang untuk investor. 

Proses yang sejatinya krusial untuk mengetahui peruntukan lahan serta aturan jenis bangunan tersebut, justru kerap berjalan tanpa kepastian waktu penyelesaian.

"Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat secara administratif, tetapi juga berdampak pada terhambatnya investasi dan aktivitas pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah," ungkap Advokat Mahayudin, Jumat (22/5). 

Baca Juga: Baru Sepekan Digembok, Gerai Alfamart dan Indomaret Langgar Aturan Jarak Buka Lagi, Satpol PP Loteng Langsung Bertindak

Menurut Mahayudin, daerah Lombok Tengah yang saat ini sedang berkembang pesat dan menjadi magnet investasi—termasuk bagi warga negara asing (WNA)—bisa terhambat kemajuannya jika respons instansi terkait masih jalan di tempat. 

Bukannya menjadi instrumen kemudahan, layanan tata ruang ini justru dituding menjadi sumber keresahan baru bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Selain persoalan waktu, lemahnya komunikasi petugas di lapangan juga menjadi rapor merah tersendiri. Banyak warga dan pemohon mengaku digantung tanpa kejelasan. 

Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dihentikan Sementara karena Langgar Aturan Jarak di Lombok Tengah, Diminta Bongkar Secara Mandiri

Mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai prosedur, persyaratan, hingga perkembangan berkas yang telah mereka ajukan.

Padahal, sebagai institusi publik, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengedepankan asas pelayanan prima. 

Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah daerah wajib menjamin pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Slogan "Reformasi Birokrasi" diminta tidak hanya menjadi pemanis kata di atas kertas. Pemkab Lombok Tengah didesak segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja pelayanan di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.

Baca Juga: Fokus Meningkatan Infrastruktur Jalan, PUPR Loteng Genjot Perbaikan Jalan

"Pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata, bukan justru menambah beban masyarakat melalui pelayanan yang buruk dan tidak profesional," tegas Mahayudin. 

Jika pembenahan menyeluruh tidak segera dilakukan, dikhawatirkan citra Lombok Tengah sebagai daerah ramah investasi akan pudar perlahan-lahan.

Editor : Akbar Sirinawa
#layanan tata ruang #Lombok Tengah #pelayanan publik #Dinas PUPR