LombokPost-Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membidik aset mewah milik terpidana korupsi proyek pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL), Ir. Nyoman Suwarjana, hingga ke Denpasar, Bali.
Langkah ini diambil guna memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp39,9 miliar.
Tim Kejari Lombok Tengah yang dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Terry Endro Arie Wibowo, mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Jumat (22/5).
Kedatangan tersebut untuk mempercepat proses lelang tiga properti bernilai tinggi milik terpidana.
"Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejari Lombok Tengah memastikan negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset," tegas Terry Endro, Jumat (22/5).
Tiga aset yang akan segera dilelang di lokasi strategis Kota Denpasar meliputi dua bidang tanah dan bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini, serta satu unit rumah mewah di Jalan Gatot Subroto.
Untuk memastikan tahapan administrasi lelang berjalan transparan dan akuntabel, Kejari Lombok Tengah menerjunkan tim khusus yang terdiri dari Tiara Hafis, Akhmad Hubaeb, dan Andhika Mapparewa.
Upaya ini mendapat dukungan penuh dari lintas bidang internal. Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa seluruh jajaran berkomitmen bekerja maksimal sesuai arahan pimpinan untuk menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara.
Baca Juga: Terdakwa Puskesmas Batu Jangkih Setor Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Nantinya, seluruh hasil penjualan dari lelang ketiga properti tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian akibat korupsi megaproyek bandara tersebut.
Editor : Akbar Sirinawa