Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan

Lestari Dewi • Senin, 25 Mei 2026 | 10:43 WIB
Salah satu gerai Alfamart yang bandel beroperasi pascapenutupan akibat langgar aturan jarak pasar tradisional, di sekitar Pasar Renteng, Praya, Loteng, Jumat (22/5) lalu. (Dewi/Lombok Post)
Salah satu gerai Alfamart yang bandel beroperasi pascapenutupan akibat langgar aturan jarak pasar tradisional, di sekitar Pasar Renteng, Praya, Loteng, Jumat (22/5) lalu. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah (Loteng) Ferdian Elmansyah meminta Pemkab Loteng tidak ragu menindak gerai Alfamart yang melanggar aturan. Penutupan 25 gerai dinilai sudah melalui tahapan panjang dan tidak dilakukan secara membabi buta.

“Malah salah kalau Perda tidak dijalankan. Yang memang benar-benar melanggar aturan yang ditutup. Kalau mereka patuh, tentu tidak akan ditutup,” tegas Ferdian kepada Lombok Post, Minggu (24/5).

Menanggapi isu adanya 150 lebih karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan akibat penutupan ini, Ferdian mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan, bukan kesalahan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

Berdasarkan koordinasi dewan bersama DPM-PTSP, Satpol PP, dan Disperindag, pemkab sejatinya sudah memberikan peringatan tertulis serta tenggat waktu yang sangat longgar sejak Perda ditetapkan pada 2021 lalu. Namun, manajemen dinilai abai.

“Harusnya di tahun 2022 pihak manajemen sudah menyelesaikan mitigasi soal karyawan yang bakal terdampak. Tapi mereka terkesan membiarkan, lalu sekarang seolah-olah melemparkan beban tanggung jawab ini ke pemerintah daerah. Ini cara pandang yang keliru,” kata Ferdian.

Ia mengingatkan, pembuatan sebuah perda memakan waktu panjang, tenaga, dan biaya daerah yang tidak sedikit. “Jangan hanya karena ada protes dari pihak tertentu, lalu Perda tidak dijalankan. Kalau tidak mau ditegakkan, lebih baik ke depan tidak perlu lagi kita membuat Perda,” cetusnya.

Baca Juga: 25 Ritel Modern di Lombok Tengah Tutup Massal, Bagaimana Nasib 151 Karyawannya?

Sikap abai manajemen ritel modern ini juga memantik kegeraman aparat penegak perda. Kepala Satpol PP Loteng Zaenal Mustakim memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya gerai yang kedapatan menerapkan pola buka-tutup secara sembunyi-sembunyi pascapenyegelan.

“Informasi yang kami peroleh ada enam gerai Alfamart yang bandel beroperasi,” cetusnya.

Zaenal menegaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menggelar rapat khusus pada Senin (25/5) hari ini untuk merumuskan tindakan hukum lanjutan. Langkah ekstrem berupa pencabutan izin usaha secara permanen kini terbuka lebar mengacu pada Pasal 56 Perda Nomor 7 Tahun 2021.

“Tidak menutup kemungkinan sanksi berat berupa pencabutan izin, tapi tunggu hasil penyidik bekerja. Pemerintah bertindak sesuai aturan. Kalau membandel apakah bisa dicabut izinnya? Tentu bisa jika kembali ke regulasinya,” kata Zaenal. 

Editor : Kimda Farida
#DPRD Loteng #membandel #langgar aturan #alfamart #Satpol PP Loteng