Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi Pengadaan Truk Sampah DLH Loteng, Dua Mantan Kadis-Rekanan Jadi Tersangka dan Ditahan

Lestari Dewi • Rabu, 3 Juni 2026 | 16:41 WIB
Kejari Loteng menetapkan empat orang tersangka dalam proyek pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll senilai Rp 5,1 miliar di DLH Loteng tahun 2021, Rabu (3/6). (Dewi/Lombok Post)
Kejari Loteng menetapkan empat orang tersangka dalam proyek pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll senilai Rp 5,1 miliar di DLH Loteng tahun 2021, Rabu (3/6). (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya menaruh titik terang pada kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021.

Tidak tanggung-tanggung, jaksa penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam proyek pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll senilai Rp 5,1 miliar tersebut.

Dua tersangka merupakan mantan kepala DLH Lombok Tengah. Mereka adalah MAA (Kepala DLH periode Januari 2020 – September 2021) dan SU (Kepala DLH periode November 2021 – Desember 2022). Dua tersangka lainnya yakni SA, selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH, serta A, Direktur perusahaan pemenang tender.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga barang bukti, tim penyidik resmi menetapkan empat tersangka per hari ini, Rabu (3/6)," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari. 

Baca Juga: Jaksa Tak Ragu Tetapkan Pejabat Daerah Jadi Tersangka di Kasus Pengadaan Dum Truk DLH Loteng

Dugaan rasuah dalam proyek pengadaan penunjang kebersihan ini terbilang rapi namun sarat pelanggaran fatal. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga berbagi peran dalam menggerogoti uang negara.

Tersangka MAA diduga sengaja melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah. Ia juga nekat memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa klausul yang legal, menandatangani addendum melebihi nilai maksimum, hingga menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) meskipun progres fisik proyek belum rampung 100 persen.

Tersangka SU berperan menyetujui pembayaran termin penuh kepada penyedia barang. Padahal, ia tidak melakukan pengecekan fisik di lapangan, di mana pekerjaan belum lengkap. Akibat fatalnya, hingga saat ini surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB untuk unit arm roll tersebut tidak pernah terbit alias bodong.

Baca Juga: Kejari Segera Umumkan Dalang Dugaan Penyelewengan Pengadaan Dump Truck DLH Loteng

Selanjutnya, tersangka SA turut serta merancang proyek tanpa HPS yang valid dan meloloskan verifikasi pembayaran termin I dan II yang tidak sesuai fakta lapangan. Parahnya lagi, SA diduga kuat memalsukan sejumlah tanda tangan pada BAST arm roll. 

Sedangkan tersangka A selaku pemilik perusahaan diketahui tidak kompeten dan menggunakan dokumen dukungan palsu saat lelang. Bukannya mengadakan unit baru dari distributor resmi, A malah membeli kendaraan dari perusahaan peserta tender lain yang justru sudah kalah. 

Meski sudah menerima bayaran 100 persen tanpa menyerahkan jaminan pelaksanaan, A mendesak serah terima barang dilakukan walau administrasi kepemilikan kendaraan belum klir.

Baca Juga: Jaksa Periksa Sekda Loteng Firman Terkait Dua Kasus Korupsi

Usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, korps adhyaksa bergerak cepat. Untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, penyidik langsung melakukan penahanan.

"Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan," kata Putri. 

Mengenai total kerugian negara, pihak Kejari memastikan angka pastinya sudah dikantongi berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. "Nilai kerugian negara Rp 700 juta," imbuhnya. 

Baca Juga: 32 Lahan Aset Pemkab Loteng Disiapkan untuk KDMP, Relaksasi Agrinas Luas Lahan Boleh Kurang dari 10 Are

Kajari Loteng menegaskan, penindakan kasus ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam mengawal program strategis nasional Asta Cita.Terutama dalam hal reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada pelayanan publik serta lingkungan hidup. 

 

Editor : Jelo Sangaji
#Kejari Loteng #DLH Loteng #Korupsi #pengadaan #Tersangka