Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Loteng Cium Kebocoran PAD Parkir, Retribusi Parkir Hanya Rp 300 Juta Per Tahun

Lestari Dewi • Senin, 15 Juni 2026 | 08:41 WIB
CEGAH KEBOCORAN: Sejumlah kendaraan roda dua saat terparkir di halaman Pasar Renteng, Praya, Loteng, pekan lalu. (Dewi/Lombok Post)
CEGAH KEBOCORAN: Sejumlah kendaraan roda dua saat terparkir di halaman Pasar Renteng, Praya, Loteng, pekan lalu. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memetakan potensi kebocoran besar pada sektor pajak dan retribusi parkir. Berdasarkan hasil pemetaan tim intelijen Kejari, tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor itu belum optimal dan membutuhkan evaluasi sistem secara menyeluruh.

“Langkah ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dapat mengoptimalkan penerimaan daerah melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, sekaligus sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, Minggu (14/6).

Baca Juga: Hasil Validasi Sementara Titik PJU, Tagihan yang Disetor Dishub Loteng Turun Rp 300 Juta

Kejari membeberkan, realisasi penerimaan pajak parkir di Loteng saat ini mencapai Rp 1,6 miliar per tahun. Namun, Rp 1,5 miliar dari total itu hanya bersumber dari satu objek utama, yakni kawasan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Kondisi ini menunjukkan kontribusi objek parkir lain di wilayah Loteng masih sangat minim dan belum terakomodasi dengan baik.

Kejari juga menyoroti sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Sektor ini hanya menyumbang sekitar Rp 300 juta per tahun. “Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan red flag. Apakah potensi parkirnya memang sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya,” tegas Alfa.

Baca Juga: Sapu Bersih Seri Kedua, Nadeem Rustombi Rajai MFoS 2026

Untuk mengatasi persoalan ini, Kejari Loteng mendorong pemerintah daerah segera menyempurnakan regulasi. Perlu ada sinkronisasi jelas antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait batasan objek pajak parkir, retribusi, zonasi wilayah, serta akurasi pendataan subjek pajak. DPRD Loteng juga diharapkan memaksimalkan fungsi pengawasan di lapangan.

Selain sektor parkir, Kejari turut menyoroti penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik. Penerimaannya mandek di angka Rp 30 miliar hingga Rp 31 miliar per tahun. Nilai ini dinilai tidak sebanding dengan pesatnya pertumbuhan kawasan wisata, hotel, dan vila di Gumi Tastura saat ini.

Baca Juga: Edarkan Ganja di Praya, Pemuda Asal Kota Mataram Ditangkap Polisi di Praya

“Jika ke depan ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan hilangnya hak keuangan daerah dan tidak ada perbaikan setelah dilakukan pembinaan, tentu akan dilakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri mengungkapkan, retribusi parkir menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian serius. Menurutnya, pengawasan di titik-titik parkir selama ini belum maksimal karena keterbatasan infrastruktur penunjang, seperti kamera pengawas.

“Untuk memantau keluar masuknya kendaraan, kita memerlukan keberadaan CCTV yang selama ini belum ada di titik-titik potensial, seperti di Pasar Renteng maupun Pasar Jelojok,” ujar Pathul.

Bupati mengaku telah memberi instruksi khusus kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera merumuskan inovasi teknis di lapangan. Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki semangat yang sama dalam melahirkan inovasi berdampak pada peningkatan PAD.

Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polres Loteng Gencarkan Patroli Rinjani Presisi

“Inovasi dari semua OPD sangat diperlukan. Pemerintah daerah tentu mendukung penuh setiap langkah yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal kita,” pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
#cium #pad parkir #Kejari Loteng #Bupati Loteng #kebocoran