Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Loteng Pakai SiLPA untuk Bayar PPPK Paro Waktu, Honor Dirapel 10 Bulan, Dibayarkan di APBD Perubahan

Lestari Dewi • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB
MASUK ANGGARAN: Ribuan PPPK paro waktu usai menerima SK Bupati Loteng beberapa bulan lalu. (Dewi/Lombok Post)
MASUK ANGGARAN: Ribuan PPPK paro waktu usai menerima SK Bupati Loteng beberapa bulan lalu. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost - Pemkab Lombok Tengah (Loteng) bergerak cepat merespons rapor merah dari DPRD Loteng terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang mencapai Rp 194,47 miliar. Ratusan miliar dana sisa itu akan dialokasikan untuk program prioritas, termasuk pembayaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya membantah tudingan besarnya SiLPA akibat program kerja tidak terlaksana atau mandek. Menurutnya, angka Rp 194,47 miliar itu murni selisih lebih dari berbagai efisiensi kegiatan.

“Sisa lebih perhitungan yang masuk belakangan dalam anggaran, nanti itu dihitung lagi pada pembahasan anggaran selanjutnya. Bukan anggaran yang tidak terpakai akibat program gagal,” tegas Firman, Rabu (24/6).

Baca Juga: Sekda Loteng Sebut Mutasi Pejabat Tunggu Restu Pusat

Ia mencontohkan, efisiensi anggaran kerap terjadi dalam proses tender. Misalnya, kontrak proyek senilai Rp 100 miliar dalam realisasinya bisa ditekan menjadi Rp 90 miliar. Selisih Rp 10 miliar itulah yang kemudian masuk ke pos SiLPA.

Berdasarkan arahan kepala daerah, Pemkab Loteng akan memplot sisa anggaran itu pada APBD Perubahan mendatang. Anggaran itu disiapkan untuk menyelesaikan sejumlah program krusial. Di antaranya pembenahan infrastruktur jalan, pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), serta hak-hak PPPK paro waktu.

Pemkab secara khusus menyiapkan Rp 20 miliar untuk mengakomodasi kebutuhan PPPK paro waktu. “InsyaAllah dibayarkan di (APBD) Perubahan. Selain honor, kita bayarkan juga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaannya,” tambah Sekda.

Baca Juga: Ekspor Kriya Loteng Menggeliat Dampak Dolar Naik

Terkait besaran honor PPPK paro waktu, Pemkab Loteng sejauh ini masih mengacu pada skema lama. Nilainya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Nominal itu ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan kemampuan daerah.

Selain itu, Firman menyebut beberapa sektor honorer, seperti tenaga kesehatan (nakes), masih berpeluang mendapat penghasilan tambahan di luar honor pokok. “Misal di tenaga kesehatan, mereka juga mendapat sumber-sumber honor yang lain seperti jasa pelayanan (jaspel),” pungkasnya.

Pembayaran honor bagi PPPK paro waktu di Loteng baru bisa terealisasi menjelang akhir tahun. Pemerintah daerah mengagendakan pencairan upah itu pada Oktober, setelah pembahasan APBD Perubahan 2026 tuntas.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman Pua Note mengatakan, pembayaran hak-hak PPPK paro waktu akan dilakukan sekaligus untuk mengejar keterlambatan. “Nanti pembayaran upahnya akan dirapel untuk 10 bulan sekaligus,” ungkap Taufikurrahman.

Baca Juga: Pemkab Loteng Tak Tegas Hadapi Alfamart

Penyediaan anggaran itu menjadi prioritas serius pemerintah daerah. Pemkab Loteng menyadari tanggung jawab dan konsekuensi finansial setelah resmi mengangkat tenaga PPPK paro waktu.

Saat ini, Pemkab Loteng masih kekurangan anggaran hingga Rp 20 miliar untuk menutup seluruh kebutuhan operasional PPPK paro waktu. Anggaran itu tidak hanya untuk honorarium pokok, tetapi juga mencakup jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kekurangan itu mencakup seluruh formasi, baik itu formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), maupun tenaga teknis lainnya,” urai pria yang akrab disapa Arman itu.

Baca Juga: Fiskal Loteng Lampu Kuning, PAD Baru Sokong 14 Persen APBD

Lebih lanjut, ada alasan khusus sejumlah PPPK paro waktu belum menerima upah sejak awal tahun. Mereka yang belum dibayar rata-rata merupakan honorer guru dan nakes. Tahun lalu, mereka belum mendapatkan alokasi upah dari pemerintah daerah sehingga belum sempat terakomodasi dalam pembahasan APBD murni 2026.

Kondisi ini berbeda dengan tenaga PPPK paro waktu yang secara historis sudah digaji Pemkab Loteng sejak lama. Bagi kelompok ini, anggarannya sudah tersedia di APBD murni 2026 dan hak-hak mereka telah diterima secara reguler.

Sebagai langkah administratif sebelum pencairan rapelan pada Oktober, Pemkab Loteng berencana melakukan penyesuaian regulasi internal. “Nanti sebelum upah dibayarkan, kemungkinan ada pembaruan kontrak bagi tenaga PPPK paro waktu yang dalam kontraknya sekarang diupah sebesar Rp 200 ribu per bulan,” tandas Arman. 

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK paro waktu #Silpa #Honor #Pemkab Loteng #apbd perubahan