LombokPost - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Lombok Tengah (Loteng) terancam molor. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Loteng yang dijadwalkan menuntaskan draf regulasi ini pada pertengahan Juli menilai eksekutif belum siap.
Ketua Pansus II DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi mengungkapkan, pembahasan yang sudah berjalan selama dua bulan ini mandek akibat sejumlah faktor. Salah satunya, Pemkab Loteng dinilai belum serius membangun komunikasi dengan ITDC sebagai pengelola kawasan yang menjadi pemantik investasi dalam draf regulasi itu.
“Sampai saat ini, Pansus II belum menerima progres atau perkembangan yang serius dari pemda atas komunikasinya dengan ITDC,” kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (7/7).
Baca Juga: KEK Mandalika Tawarkan Insentif Investasi Lengkap
Selain masalah komunikasi, Pansus II menyoroti sejumlah pasal yang dinilai sangat riskan bagi pendapatan daerah. Dalam draf ranperda, pemda berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga nol persen selama tiga tahun.
“Ini kami minta pemerintah daerah mengonfirmasi lebih dahulu, apakah ITDC membayar BPHTB bagi setiap yang berusaha di kawasan itu atau mereka hanya membayar pajak sewa sekitar 11 persen,” katanya.
Pansus II mendesak agar rencana itu dihitung ulang menggunakan analisis biaya dan manfaat. Daerah membutuhkan telaah tentang manfaat yang diterima. Termasuk manfaat jika daerah tidak mengesahkan ranperda ini. Begitu juga sebaliknya. Sebab, di sisi lain, keberadaan KEK Mandalika merupakan perintah undang-undang.
Baca Juga: DPRD Loteng Sentil Tata Kelola Aset
“Jika disahkan begitu saja, ada potensi kita kehilangan retribusi dan pajak daerah dalam jumlah besar. Ini harus dipertimbangkan lebih seksama, potensi kita di sana pasti turun, sebab 45 persen pajak retribusi datangnya dari selatan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Loteng itu.
Ahmad juga mengingatkan pemda agar tidak mengusik sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pasalnya, sektor yang mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan listrik ini menyumbang angka yang cukup besar, yakni Rp 64 miliar per tahun.
Namun, dalam rapat yang digelar kemarin pagi, pemda belum bisa memberikan jawaban resmi maupun dokumen penunjang atas deretan catatan kritis yang dilayangkan legislatif.
Pansus mencatat, kriteria penerima insentif dalam draf itu masih belum terukur. Masalah pertanggungjawaban sosial perusahaan terhadap lingkungan belum jelas. Ditambah klausul diskresi atau kewenangan kepala daerah yang dinilai terlalu besar.
Baca Juga: Lelang Randis Sumbang PAD Loteng Rp 226 Juta
“Kami meminta ada pengaturan eksplisit tentang jenis usaha apa saja yang bisa mendapatkan insentif ini. Tapi dalam rapat, kami tidak mendapatkan jawaban,” ujar Ahmad.
Hal lain yang paling disorot Pansus II adalah keberadaan Pasal 37 yang menyatakan mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Penertiban Ritel Modern. Jika pasal ini lolos, proteksi terhadap pedagang kecil dan UMKM di Gumi Tastura berpotensi melemah.
“Nah, kami minta itu dikaji kembali apakah akan di-drop atau ditetapkan sebagai satu klausul tersendiri. Ini penting kami kabarkan pada masyarakat Lombok Tengah karena kami belum menemukan langkah konkret pemda untuk menjawab persoalan ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Taman Biao dan RTPRA Minim Perawatan
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Loteng Dalilah menepis anggapan pembahasan itu mandek atau menemui jalan buntu. Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam rapat bersama Pansus II masih bagian dari proses diskusi biasa antara eksekutif dan legislatif.
Dalilah menilai, deretan catatan kritis dan pertanyaan yang dilayangkan pansus masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk dibahas dan dimatangkan kembali oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Biaya Pembebasan Lahan Hambat Jalur Dua Pasar Jelojok
“Tidak ada (masalah, red), ya namanya juga diskusi. (Waktunya) masih panjang, ini semua masih dalam proses diskusi,” ujar Dalilah.
Editor : Akbar Sirinawa