Para pedagang pakaian rombeng itu datang ke Kantor Kejari Sumbawa, Senin (9/03/2020) sekitar pukul 14.00 Wita. Mereka akhirnya ditemui dengan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa.
Salah seorang pedagang Zubaedah mengharapkan, agar barang bukti berupa pakaian rombeng yang diamankan oleh Beacukai dikembalikan ke para pedagang. Sebab, mereka tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami hanya berharap agar bisa berjualan lagi," ujar wanita berkulit putih itu.
Pedagang rombengan lainnya Hj Timah juga mengharapkan agar barangnya dikembalikan. Karena sebagian dari pakaian rombeng yang diamankan itu merupakan miliknya. Ia mengaku membeli barang itu dengan cara berhutang di bank.
"Kami tidak memiliki pekerjaan lain. Bagaimana kami makan. Rumah kami jaminan di bank," imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa mengatakan, yang menjadi persoalan bukan terkait usaha para pedagang rombengan tersebut. Namun, prosedur bagaimana barang rombengan tersebut didapatkan. Jika prosesnya tidak benar, maka dianggap sebagai pelanggaran.
"Ini kan ada asosiasinya, apakah sudah benar caranya mendatangnya barang ini," tegas Reza.
Karena kasus ini sudah sampai ke pengadilan, pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi terkait dengan barang bukti tersebut. Pihaknya tidak mengetahui keberadaan secara keseluruhan barang itu. Sebab, yang dijadikan sampel barang bukti hanya sekitar 10 karung.
Ditambahkan, pihaknya belum tahu apa tindakan dari pengadilan terkait barang bukti tersebut. Keputusan akhirnya nanti berada di tangan pengadilan.
“Tentunya tindakan yang akan dilakukan pada barang bukti itu, harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Reza juga menegaskan, pihaknya juga masih menunggu pengembangan kasus ini dari Beacukai. Apakah tersangkanya hanya sampai nakhoda kapal. Ataukah akan merembet kepada pihak lainnya. "Fakta yang terungkap di lapangan, kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang sampai Kejati NTB. Sebab ini merupakan perkara langka," tambahnya. (run/r4)
Editor : Baiq Farida