Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pacar Diambil Orang, Remaja di Taliwang Tusuk Saingan Hingga Meninggal

Administrator • Senin, 11 Mei 2020 | 00:05 WIB
Ilustrasi (Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi (Dok. Jawa Pos)
TALIWANG-Diduga cemburu, Su (inisial, red) 16 tahun, warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang nekat menghabisi nyawa Fb (inisial,red), 18 tahun, warga Desa Goa, Kecamatan Jereweh.

S menusuk korbannya pada Kamis malam lalu (7/5) sekitar pukul 21.00 wita di sekitar kawasan jalan baru, Kota Taliwang. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Asy Syifa Sumbawa Barat, namun karena luka yang dialami cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia Jumat lalu (8/5).

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasatreskrim AKP Afrijal membenarkan adanya insiden pembunuhan tersebut. ‘’Kasusnya saat ini sudah kita tangani. Dalam kasus ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing SU, MN dan MA,’’ jelasnya kepada Radar Sumbawa (Lombok Post Grup).

Perwira pertama Polri ini mengurai, saat kejadian, tersangka berangkat menuju jalan baru Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang. Tersangka tidak sendiri, saat itu ia didampingi sejumlah saksi. Saksi tersebut juga mengetahui niat pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korbannya.

‘’Motif utamanya karena cemburu. Pelaku tidak terima korban merebut pacarnya,’’ ujarnya didampingi PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi.

Pelaku bersama saksi kemudian menunggu korbannya di lokasi kejadian (TKP). Sebelumnya berangkat ke TKP, pelaku sempat menghubungi korban via facebook massenger. Namun korban yang ditunggu-tunggu tidak juga datang. Pelaku kemudian mencari korban dan mereka bertemu di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang.

“Pelaku kemudian membonceng korbannya menuju jalan baru kelurahan Arab Kenangan, sesampai di TKP pelaku langsung menusuk korbannya. Penusukan ini dilakukan pelaku menggunakan pisau yang memang sudah disiapkan dari rumah,’’ bebernya.

Mendapat sejumlah luka tusukan, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun pelaku yang tidak puas sempat berusaha mengejar korbannya, namun tidak berhasil.

“ Saat ini, pelaku bersama dua rekannya sudah kita amankan bersama BB berupa satu pisau dan kunci sepeda motor merk vario,’’ jelasnya.

Afrijal menegaskan, dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat dua ke tiga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (far/r4)

  Editor : Administrator
#Sumbawa Barat #Taliwang #pembunuhan