Parahnya, video itu disebar pria 26 tahun ini via akun Instagram milik korban. "Dalam kasus ini, kami menetapkan MFP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-undang ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, Rabu (16/6).
Tersangka MFP dengan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara. Keduanya berpacaran selama empat tahun. Hubungan percintaan mereka kandas di tengah jalan. Tak terima diputus, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesum yang direkamnya. Rupanya tersangka tidak hanya menggertak, dia menyebarkan video tersebut pada 23 Mei.
’’Korban mendapat chat ancaman dari tersangka jika video yang berdurasi sekitar 14 detik itu akan disebarkan. Di tanggal itu juga tersangka menyebarkan video tersebut kepada sejumlah orang. Akun yang digunakan adalah milik korban sendiri," ungkapnya.
Korban kaget, karena video tersebut ternyata bukan saja dikirim ke satu orang. Beberapa rekan korban juga menerima kiriman video serupa. "Korban lapor polisi dan kami menindaklanjuti dengan menangkap pelaku," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan akun instagram korban, satu keping vcd berisi video, tangkapan layar percakapan baik melalui WA, Instagram, dan Facebook. (far/r8) Editor : Administrator