’’Perubahan OPD ini masuk dalam panitia khusus (pansus) tiga. Bappeda berpisah dengan Litbang. Nanti Litbang akan menjadi Badan Riset Daerah (Brida). Demikian juga dengan PUPRPP. Akan ada Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan dan Permukiman,’’ kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB Andi Laweng, kemarin.
Ketua pansus III ini menjelaskan, selain raperda tentang perubahan dua SKPD itu, ada juga raperda tentang bencana (BPBD) dan raperda tentang perpanjangan izin tenaga kerja asing (TKA), serta raperda tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). ’’Perda pertama tentang bagaimana penanggulangan bencana, kedua bagaimana menertibkan TKA dan bagaimana menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBG,’’ jelasnya.
Sesuai jadwal pansus, sembilan raperda itu diharapkan akan tuntas dibahas pada 10 Maret nanti. Politisi PKP ini mengaku, penetapan tersebut sudah ditetapkan melalui badan musyawarah (Banmus). ’’Perda OPD ini yang paling penting. Bagaimana perda ini menyesuaikan dengan OPD tingkat atas (kementerian) tentang perubahan Dinas PU dan Dinas Pemukiman Prasarana Wilayah. Demikian juga dengan Badan Riset, ini penting untuk segera ditetapkan,’’ tambahnya.
Ketua Pansus II DPRD KSB Aheruddin Sidik menjelaskan, ada tiga raperda yang menjadi tugas pansus dua. Yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda kepemudaan, dan raperda tentang ketahanan keluarga. ’’Ini sudah kita mulai bahas dengan OPD terkait. Khusus di kita, ada raperda usulan pemerintah dan ada raperda inisiatif dewan,’’ katanya.
Aher menjelaskan, raperda pengelolaan keuangan daerah itu menjadi usulan pemerintah. ’’Untuk menyelesaikan raperda ini sudah ada beberapa langkah yang sudah kita lakukan. Termasuk nantinya akan melakukan studi banding,’’ tambahnya.
Ketua Pansus I DPRD KSB Madasi mengatakan, ada tiga raperda yang juga dibahas pansus I. ’’Ini sedang kita bahas secara marathon dengan OPD terkait. Target kita 10 Maret ini sudah tuntas,’’ tambahnya. (far/r8) Editor : Redaksi