BIMA-Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bima Lalu Mikyail Huda angkat bicara soal penarikan biaya proyek operasi nasional agraria (Prona). Dia menegaskan, penarikan biaya diperbolehkan dengan batasan Rp 350 ribu setiap bidang tanah.
"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri hanya boleh ditarik biaya Rp 350 ribu per bidang," katanya dihubungi Lombok Post via WhatsApp, (6/2) Senin.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan rencana penarikan biaya pembuatan sertifikat dalam program PTSL di Kecamatan Madapangga. Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Woro telah mengumumkan kepada masyarakat mengenai biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona. Dia mengumumkan melalui pengeras suara masjid desa setempat, kalau biaya pembuatan sertifikat untuk setiap bidang tanah Rp 400 ribu.
Meski SKB tiga menteri telah mengatur ambang batas maksimal penarikan, tegas Huda, masih memerlukan peraturan lain lagi untuk bisa diimplementasikan. Menurut dia, SKB tersebut baru berlaku secara total jika sudah ada Perda atau Perbup. ”Saya tidak tahu apakah di Bima sudah ada (Perda atau Perbup) kaitan itu," jelasnya.
Untuk pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bima, lanjut dia, sejauh ini baru dalam tahap penetapan lokasi saja. "Untuk Kabupaten Bima ada sembilan desa yang dapat program PTSL. Kapan mulai dilaksanakan, itu belum ada kepastian. Baru penetapan lokasi," ujarnya.
Ada dua jenis kegiatan dalam program PTSL ini, yaitu kegiatan pra sertifikasi yang berupa surat surat bukti kepemilikan tanah, tanda batas, kewajiban perpajakan dan pemenuhan syarat syarat lainnya. "Kegiatan pra sertifikasi ini, sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab pemilik tanah," ungkap dia.
Untuk kegiatan sertifikasi meliputi penyuluhan, pengukuran (pengumpulan data fisik), pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman hingga penerbitan sertifikat. "Kegiatan ini dibiayai oleh APBN," tuturnya.
Kegiatan berikutnya pelantikan panitia ajudikasi dan diteruskan dengan tahapan kegiatan sertifikasi. "Tahapan tahapan tersebut belum ada yang dilalui karena untuk Kabupaten Bima baru tahap penentuan lokasi saja," pungkasnya. (man/r8)
Editor : Galih Mps