Pencekalan Wali Kota Bima menyusul status tersangka yang disematkan penyidik KPK kaitan dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dari tahun 2018-2022. "Nama Wali Kota Bima masuk daftar cekal online kami sejak 24 Agustus lalu," ucap Kepala Imigrasi Kelas III Bima M Usman, kemarin.
Kepastian pencekalan terhadap Wali Kota Bima terdaftar dicekal itu baru terlihat setelah dicek pada sistem. Usman mengaku, tidak mengetahui pasti pengajuan cekal online terhadap yang bersangkutan sampai bisa lamban masuk pada sistem Imigrasi Bima.
Dia menduga, hal itu lebih disebabkan pengaruh faktor jaringan atau sinyal sebagai salah satu pemicu utama. "Mungkin gangguan jaringan, sehingga cekal online atas nama yang bersangkutan lamban masuk ke sistem kami," ujarnya.
Dalam rentang waktu selama enam bulan ke depan, lanjut Usman, pihaknya akan meningkatkan pengawasan lapangan meski yang bersangkutan dicekal menggunakan sistem online. "Dalam sistem cekal online, setiap orang yang telah masuk daftar cekal akan secara otomatis ditolak sistem saat pembuatan atau perpanjangan pasport," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Muhammad Lutfi ke Dirjen Imigrasi selama enam bulan. Apabila diperlukan, pencekalan ini dapat diperpanjang lagi untuk periode enam bulan berikutnya lagi.
Diketahui, KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Bima, tadi pagi. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o. (man/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post