Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawa 105 Gram Sabu, Pria Asal Alas Barat Ditangkap Polres Sumbawa

M Islamuddin • Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:37 WIB
DITANGKAP: Pelaku HY diamankan bersama barang bukti dan lainnya di ruangan Satnarkoba Polres Sumbawa, Senin (7/10).
DITANGKAP: Pelaku HY diamankan bersama barang bukti dan lainnya di ruangan Satnarkoba Polres Sumbawa, Senin (7/10).

LombokPost--Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap pengedar sabu inisial HY alias T, 33 tahun, warga Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.

Dia ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan lintas Sumbawa-Tano, Desa Luar, Kecamatan Alas, Sumbawa, sekitar pukul 12.30 Wita, Minggu (6/10).

Dalam penangkapan HY, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 105,97 gram.

Kasatnarkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin mengatakan, penangkapan HY berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Berbekal informasi dari masyarakat, anggota diterjunkan untuk menyelidiki.

”Saat itu anggota menemukan HY dengan gerak gerik mencurigakan,” kata dia, Senin (7/10).

Tak ingin membuang waktu, polisi langsung menyergap HY.

Panik, pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam ke jalan.

Namun upayanya untuk menghilangkan barang bukti gagal total.

Polisi akhirnya menemukan barang bukti tersebut. Setelah diperiksa, ternyata di dalam plastik tersebut ditemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto 105,97 gram.

Kepada polisi, pelaku HY mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan.

”Jadi, tersangka HY ini pengedar sabu yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Alas Barat,” sebut mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota ini.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk proses pengembangan lebih lanjut. (jlo/r8)

 

Editor : Kimda Farida
#Pengedar Sabu #Polres Sumbawa