LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengusut dugaan korupsi sewa toko Pasar Sila, Kecamatan Bolo. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi. Di antaranya, pedagang dan pejabat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bima.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan sedang mengusut dugaan korupsi modus sewa toko Pasar Sila. "Iya, benar sedang dalam pengumpulan bahan dan keterangan," kata Catur.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Praya ini mengatakan, penyelidik telah mengundang sejumlah pihak, di antaranya pedagang kompleks pasar Sila. Selain para pedagang, jaksa juga telah mengklarifikasi pejabat Diskoperindag Bima. "Iya sudah kami layangkan undangan dalam rangka permintaan klarifikasi," ujarnya.
Diketahui, sejumlah calon penghuni toko Pasar Sila mengaku menyerahkan uang kepada petugas pasar. Bahkan, beredar foto kuitansi asli sebagai bukti tanda terima sewa Ruko. Per Ruko dibanderol dengan harga mulai Rp 8 juta hingga Rp 49,5 juta.
Sejumlah nama penerima uang mencuat, mulai dari nama tim pemenangan tingkat desa salah satu calon Bupati Bima hingga nama mantan pejabat.
Pihak Dinas Perindag Kabupaten Bima telah berupaya membagi toko yang berjumlah 149 unit itu, namun gagal. Karena adanya protes dan penolakan dari pedagang. (man/r5)
Editor : Rury Anjas Andita