Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Kembali Panggil Bendahara dan Sekretaris KPU Bima

nur cahaya • Rabu, 26 Februari 2025 | 10:31 WIB

 

DIUSUT: Polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah KPU Bima.
DIUSUT: Polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah KPU Bima.

LombokPost-Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bima tahun 2024 digenjot. Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bima kembali menjadwalkan pemanggilan bendahara dan sekretaris KPU.

Pada pemanggilan pertama, bendahara dan sekretaris berhalangan hadir. Keduanya beralasan ada pemeriksaan internal oleh KPU pusat.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik memastikan bahwa bendahara dan sekretaris KPU akan dipanggil. Menurutnya, keterangan mereka diperlukan karena dinilai mengetahui pengelolaan anggaran hibah tersebut. "Iya, akan kami akan panggil lagi," katanya, Selasa (25/2).

Dalam waktu dekat, penyelidik segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap bendahara dan sekretaris. Rencananya, mereka akan diklarifikasi mengenai pengelolaan dana hibah Rp 27,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. "Pekan depan, hari Senin depan," jelasnya.

Baca Juga: Car Free Day di Jalan Udayana Ditiadakan Sementara Selama Ramadan

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menilai laporan tersebut terkesan tendensius dan masih bersifat umum.

"Laporan yang disampaikan ke Unit Tipidkor Polres Bima tidak melampirkan bukti-bukti awal dan sama sekali tanpa ada uraian persoalan spesifik, tanра temuan penyalahgunaan anggaran pada tahapan mana, berapa banyak kerugian anggaran, serta tuduhan yang masih sangat general,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa anggaran Rp 27,4 miliar merupakan total nilai nota perjanjian hibah daerah yang bersumber dari APBD Pemkab Bima. ”Anggaran Rp 27,4 miliar bukanlah nilai kerugian negara, melainkan total semua anggaran untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024,” jelas dia.

Ady menegaskan, sangat prematur jika menyimpulkan ada penyalahgunaan anggaran dan tuduhan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Karena pelaksanaan anggaran masih berjalan serta belum dilakukan audit. ”Kami sudah jelaskan kepada pihak Polres Bima dan kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga: Beacukai Mataram - Polda NTB Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram dari Malaysia

Diketahui, KPU Bima menerima dana hibah dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.

Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. (jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #Bendahara #Dugaan #Korupsi #dana #polres #KPU #Hibah #Bima #Sekretaris