LombokPost-Kasus dugaan korupsi dana KUR BNI Cabang Bima tahun 2021 akhirnya memunculkan tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan sembilan orang tersangka.
Dari sembilan tersangka, di antaranya mantan petinggi Bank BNI Bima hingga mantan anggota DPRD Bima. "Dari hasil gelar perkara di Polda NTB, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan, Kamis (24/4).
Baca Juga: Tenang, Jangan Khawatir, Honorer Dipastikan Tidak Dirumahkan
Dwi menyebutkan para tersangka berinisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI, dan SR. Menurutnya, para tersangka ini berasal dari pihak perbankan dan koordinator Collection Agen (CA). "Tersangkanya ada dari pihak bank dan swasta," sebut dia.
Tiga dari sembilan tersangka merupakan manyan Kepala Cabang (Kacab) BNI Bima, MA, Wakil Kepala BNI berinisial D, dan Kepala Bagian Kredit berinisial IM.
Sedangkan, enam tersangka lain adalah Koordinator Collection Agen (CA), di antaranya mantan anggota DPRD kabupaten Bima inisial D.
Penetapan para tersangka ini setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara puluhan miliar. "Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP NTB mencapai Rp 39 miliar," rinci Dwi.
Dwi mengungkapkan, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait teknis penyitaan barang bukti. Karena BNI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Untuk pemeriksaan saksi dan tersangka kami masih agendakan," tutup tandas perwira tiga balok kuning emas ini.
Diketahui, dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.
Baca Juga: Pastikan Kebersihan pada Rute yang Dilalui Dubes yang Bakal Kunjungi Eks Pelabuhan Ampenan
Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.
Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.
Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun hampir dari setengah yang dipotong. Misalkan pencairan Rp 20 juta, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta dalam bentuk barang. (gun/jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji