Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi Dana KUR BSI KC Bima Soetta 2, Kerugian Negara Capai Rp 9,5 Miliar

nur cahaya • Jumat, 16 Mei 2025 | 13:17 WIB

 

SERAHKAN HASIL AUDIT: Inspektur Inspektorat Bima Agus Salim (tiga kanan) menyerahkan LHP PKKN kasus dana KUR KC Bima Soetta 2 kepada Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, Kamis (15/5).
SERAHKAN HASIL AUDIT: Inspektur Inspektorat Bima Agus Salim (tiga kanan) menyerahkan LHP PKKN kasus dana KUR KC Bima Soetta 2 kepada Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, Kamis (15/5).

LombokPost--Proses audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KC Bima Soetta 2 tahun 2021-2022 sudah rampung.

Informasi yang diperoleh, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim auditor Inspektorat Kabupaten Bima mencapai Rp 9,5 miliar.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin membenarkan tim auditor Inspektorat Kabupaten Bima telah menyelesaikan audit PKKN kasus dana KUR BSI atas permintaan Kejari Bima.

Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Kejati NTB Ajukan Banding atas Putusan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR BSI

Iya, sudah selesai dan LHP sudah diserahkan melalui Kasi Pidsus Kejari Bima, kata Suryadin, kemarin.

Audit PKKN tersebut terkait dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dengan pola angsuran Bayar Panen (Yarnen) tahun 2021 dan 2022 pada BSI KC Bima Soetta 2.

Suryadin menjelaskan, proses audit dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor: B-674/N.2.14/Fd.2/04/2024, tanggal 15 Maret 2024 perihal Permohonan Tindakan Pengajuan PKKN.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana KUR BSI Rp 13 Miliar di Mataram, Wawan Divonis 6,5 Tahun, Datu Kena 8 Tahun 

“Sebelum dilakukan audit PKKN, penyidik ​​Kejari Bima yang bertempat di Inspektorat Kabupaten Bima telah melakukan ekspose awal pada 2 Juli 2024 dan ekspose kedua pada 11 Oktober 2024 yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Bima,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, membenarkan telah menerima audit LHP PKKN dugaan korupsi di BSI KC Bima Soetta 2.

Benar kami sudah menerima secara resmi LHP dari teman-teman Inspektorat.Nilai kerugian hasil dari pemeriksaan teman-teman auditor Rp 9 miliar lebih, sebutnya. 

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana KUR BSI di Mataram Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara 

Dalam kasus ini, Kejari Bima mendirikan Mikro Manajer Marketing (MMM) BSI Bima Soetta 2 Ilham.

Dia telah ditahan di Rutan Bima, belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, manajemen BSI Bima merealisasikan KUR mikro jenis ternak sapi tahun 2021 dan 2022.

Total nasabah yang mengajukan pinjaman KUR pada BSI Bima tahun 2021 lebih dari 200 orang dengan nilai kredit bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.

Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara, petani langsung mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.

Baca Juga: Sidang Korupsi Dana KUR BSI, Terdakwa mengocok Buku Rekening tanpa Sepengetahuan Debitur

Dari total nasabah yang lebih dari 200 orang tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Namun tetap menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diserahkan.

Meski pelunasan realisasi KUR mikro tahun 2021 banyak yang macet, pihak manajemen BSI Bima kembali merealisasikan jenis KUR mikro yang sama pada tahun 2022.

Nilai kredit yang dikeluarkan pada tahun 2022 ini jumlahnya lebih tinggi dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun meningkat.

Per orang menerima nilai kredit Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. Jumlah nasabah KUR tahun 2022 ini juga membludak, hampir 300 orang.

Photo
Photo

Dari total nasabah yang jumlahnya hampir mencapai 300 orang tersebut diduga banyak yang fiktif dan pelunasan kredit macet.

Alasannya sama dengan tahun sebelumnya, sapi mati atau sapi tidak laku sehingga sapi dilelang. (pria/r5) 

Editor : Kimda Farida
#Kejaksaan #Korupsi #KUR #Bima #kerugian negara