Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Bambang Masih Didalami Tambak Udang Beroperasi tanpa Izin Lengkap

nur cahaya • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:51 WIB

 

Bambang Firdaus 
Bambang Firdaus 

LombokPost  - Keberadaan tambak udang vannamei di Dompu dihargai. Sejumlah tambak diduga belum dilengkapi izin. Misalkan tambak udang yang berada di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Dompu.

Informasinya, keberadaan tambak udang tersebut sempat mendapat persetujuan dari warga karena belum mengantongi SLO IPAL dan Izin Lingkungan.

Tidak hanya di Kiwu, tambak udang vannamei di tempat lain juga disinyalir belum dilengkapi izin. Kendati demikian, sejumlah perusahaan pengelola tambak udang tidak beroperasi.

Baca Juga: Gubernur NTB, Bupati Bima dan Dompu Diminta Bersikap Tegas Tutup Tambak Udang Ilegal

Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan, menguping akan menelusuri terlebih dahulu tambak-tambak yang belum melengkapi izin.

“Kami akan kami dalami (izin) dan pelajari terlebih dahulu,” dia dihubungi Lombok Post, Selasa (20/5).

Tambak-tambak udang di Dompu diingatkan untuk melengkapi izin dulu sebelum beroperasi, terutama izin lingkungan. Karena menghabiskan limbah tambak udang mencemari dan merusak ekosistem laut.

Baca Juga: Komisi II DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Izin Tambak Udang

"Soal tambak udang ini menjadi atensi KPK juga. Bagi tambak udang yang belum melengkapi izin yang diberikan waktu enam bulan hingga Oktober nanti, sesuai pernyataan KPK," jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah menyoroti banyaknya tambak udang vannamei yang belum melengkapi izin di Kabupaten Bima dan Dompu. Padahal, tambak udang sudah bertahun-tahun beroperasi.

Baca Juga: Rekomendasi KPK, Perbaikan Tata Kelola Tambak Udang di NTB Ditarget Tuntas Dalam 6 Bulan

“Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab Bima harus atensi keberadaan tambak-tambak tak berizin,” desak anggota Dapil VI (Bima, Kota Bima, dan Dompu).

Menurut data, ada 29 perusahaan tambak udang vannamei yang beroperasi di Bima. Mayoritas perusahaan yang mengelola tambak tersebut belum mengantongi SLO IPAL dan Izin Lingkungan.

“Sejumlah perusahaan tambak udang yang terindikasi menjalankan usahanya secara ilegal harus ditertibkan. Gubernur NTB dan Bupati Bima tidak boleh diam. Itu masalah besar yang harus segera teratasi,” tegas pria yang akrab disapa Maman ini.

Bupati Bima selaku pemilik wilayah harus mengambil tindakan tegas menertibkan tambak-tambak udang belum melengkapi izin.

“Kan kehadiran tambak udang ini harusnya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi kenyataannya tidak begitu. Justru kehadiran tambak ini merusak ekosistem laut,” ungkapnya.

Photo
Photo

Tidak hanya di Bima, keberadaan tambak tak berizin di Dompu juga harus ditertibkan. "Di Dompu juga ada sejumlah tambak yang belum lengkapi izin. Bupati Dompu juga atensi masalah ini," tandasnya. (jlo/r5)

Editor : Kimda Farida
#DPRD #Bima #NTB #tambak udang #Dompu