LombokPost - Anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil kurir sabu berinisial H, 34 tahun.
Pria asal Batam ditangkap dalam penggerebekan di salah satu kos-kosan di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Selasa (24/6).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 198,11 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik pembungkus dan satu unit ponsel Android dari tangan H.
Penangkapan H berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kos-kosan tersebut.
Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.
”Kami terima laporan dari masyarakat, dan setelah penyelidikan, kami langsung lakukan penggerebekan. Tersangka tidak bisa melarikan diri,” kata Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, Jumat (27/5).
Kepada polisi, H mengaku, sabu tersebut dibawanya langsung dari Pekanbaru, Riau.
Hal ini menambah kecurigaan polisi bahwa H terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
”Pelaku mengaku membawa sabu dari Pekanbaru. Ini menunjukkan adanya jaringan besar yang beroperasi antarprovinsi,” ujar Harirustaman.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan H dalam jaringan narkoba berskala besar yang menggunakan Sumbawa sebagai jalur transit. '
”Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” kata kasat.
Kini, H bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji