LombokPost - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PKK Dompu periode 2020—2024 masih berlanjut.
Kejari Dompu memastikan akan kembali memanggil mantan Ketua PKK Lilis Suryani untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemanggilan ini untuk kali keduanya. Sebelumnya, penyelidik sudah meminta keterangan Lilis Suryani, yang juga istri mantan Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani.
Kajari Dompu Burhanudin menegaskan, penanganan masih berjalan. Namun pihaknya kini masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). "Kita tunggu hasil audit kerugian negara, baru kita ambil sikap," katanya dihubungi, Rabu (2/7).
Sambil menunggu audit tersebut, dia mengaku, pihaknya akan terus menuntaskan pengumpulan bahan keterangan guna memperkuat proses hukum.
Burhanudin menyebutkan, sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, namun belum cukup kuat untuk menetapkan tersangka. "Jadi tunggu saja," ujarnya.
Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan pengurus PKK. Di antaranya, Ketua PKK dan Bendahara periode 2020—2024, hingga pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Dompu.
Penanganan kasus PPK ini juga menjadi atensi Kejagung. Kajati NTB Enen Saribanon mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Kejagung mengenai atensi penanganan kasus tersebut. "Saya sudah teruskan surat itu (dari Kejagung) ke Kejari Dompu," kata Kajati NTB Enen Saribanon.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Dompu diusut jaksa setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Dugaannya, anggaran dari dana hibah Pemkab Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji