LombokPost - Kejari Bima telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pada salah satu bank bumn di Bima ke tahap penyidikan.
"Ada dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan ada indikasi kerugian negara," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, kemarin.
Meski penanganan perkara ditingkatkan ke tahap selanjutnya, pria yang akrab disapa Yabo itu mengakui belum ada penetapan tersangka. Namun penyidik sudah mengantongi calon tersangka. "Kalau tersangka belum ada, tapi yang pasti akan ada," imbuhnya.
Ratusan nasabah dari kalangan PNS di berbagai instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten maupun Kota Bima telah diperiksa. Dari 100 orang lebih yang diperiksa, sebanyak 49 orang mengaku sebagai korban.
"Para saksi dan juga korban belum diperiksa pada tahap penyidikan. Mereka sudah diperiksa semua pada tahap penyelidikan yang semua nasabah yang menjadi korban sejak tahun 2021-2024," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari seorang nasabah asal Kecamatan Asakota yang melaporkan uang deposito senilai Rp 100 juta raib.
Setelah ditelusuri, ternyata jumlah korban mencapai puluhan orang dengan dua kategori, yakni nasabah deposito dan nasabah kredit.
Modusnya, oknum pegawai bank berinisial FF menguras uang dengan mencari nasabah dengan menawarkan kredit besar.
Nasabah diimingi bunga murah dan anti ribet. Setelah mendapat korban, semua urusan administrasi tidak dilakukan di bank, melainkan dilakukan di rumah korban.
Selain itu, FF melipatgandakan nilai pinjaman dari nilai yang diajukan dan disetujui oleh nasabah sendiri.
Misal seorang nasabah mengajukan pinjaman senilai Rp 100 juta, oleh pelaku FF menaikkan nilai pinjaman hingga ada yang berjumlah sampai Rp 350 juta tanpa sepengetahuan pemilik nama.
Praktik FF berjalan dalam beberapa bulan setelah kredit cair. Namun aksinya mulai terbongkar Januari 2025 setelah para nasabah menerima surat tagihan kekurangan pembayaran angsuran bulanan dari pihak bank.
Para nasabah yang menjadi korban setiap bulan rutin membayar angsuran senilai yang dipinjam. Sementara dalam sistem bank nilai pinjaman nasabah lebih besar.
Selain pelaku FF, jaksa juga telah memeriksa suami pelaku yang juga karyawan BSI KCP Bima Soetta 2 dan sejumlah petinggi di bank Cabang Bima. (r5)
Editor : Jelo Sangaji