Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda, Kejati NTB Periksa Pokja Hingga Bendahara Dikbudpora Bima

M Islamuddin • Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:36 WIB
Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Kota Mataram.
Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Kota Mataram.

LombokPost - Tim Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda, Kabupaten Bima tahun 2019.

Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Bima diperiksa jaksa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim mengakui sejumlah pejabat lingkup Pemkab Bima yang diklarifikasi penyelidik Kejati NTB. "Iya, benar ada sejumlah pejabat yang dipanggil," kata Agus, Jumat (11/7).

Agus mengatakan, pihaknya dimintai bantuan oleh penyelidik Kejati NTB untuk meneruskan surat panggilan kepada sejumlah pejabat Pemkab Bima.

"Kita dimintai bantuan dan sudah kami teruskan semuanya (panggilan) kepada masing-masing yang bersangkutan," ujarnya.

Para pejabat tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi seputar proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda.

Agus menyebutkan, pihak yang dipanggil, yakni Kepala Dikpora, Pokja, PPTK, PPK, Ketua PPHP dan Bendahara Dikbudpora Bima.

Sebelumnya, lima tim penyelidik Kejati NTB memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bima sejak Rabu (9/7) dan Kamis (20/7). Selain pejabat, jaksa juga memeriksa Mulyono alias Baba Ngeng, kontraktor pelaksana proyek GOR Panda.

Kepala Dinas Dikbudpora Bima Zunaidin yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan tersebut belum merespon.

Diketahui, proyek GOR Bima ini dikerjakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima pada 2019 lalu. Anggarannya Rp 11,2 miliar lebih.

Saat tender, proyek tersebut dimenangkan PT Kerinci Jaya Utama. Proyek itu sempat molor dari batas waktu yang ditentukan. Sehingga perusahaan yang beralamat di Kota Mataram itu dikenakan denda Rp 192 juta.

Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Korupsi Dua Kapal Hibah Kemenhub Rp 4,7 Miliar

Pada awal tahun 2020, proyek tersebut di-provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan. Begitu juga dengan masa pemeliharaannya sudah berakhir. ***

Editor : Jelo Sangaji
#Gor BIma #Kejati NTB #Korupsi #Dikbudpora Bima #GOR Panda Bima