LombokPost - Penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bima Tahun 2019-2021.
Enam orang Collection Analisis (CA) berinisial D, I, MI, IS, SR, dan EH. Ditambah mantan kepala cabang berinisial MA, wakil kepala cabang berinisial DI, dan kepala kredit berinisial IM.
Satu per satu tersangka sudah dipanggil. Salah satunya pemanggilan terhadap tersangka SR dan EH.
”Kami sudah dua kali panggil dua tersangka itu (SR dan EH, inisial Red), tetapi tidak datang,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota Ipda Eka Rahman, Selasa (29/7).
Dua mantan CA tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan apapun. Tidak memberitahukan sakit atau ada tugas lain yang dijalankan.
”Yang kita panggil itu mangkir,” jelasnya.
Dengan mangkirnya dua tersangka tersebut, penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga.
Jika tidak datang lagi, polisi akan melakukan upaya paksa.
“Kami bisa melakukan upaya paksa setelah dipanggil secara patut tetap mangkir,” kata dia.
Menurutnya, tersangka EH dan SR tidak kooperatif. Saat dipertegas apakah nanti akan ditahan jika tidak kooperatif? Eka belum bisa memastikan.
”Tunggu nanti perintah atasan,” kelitnya.
Selain EH dan SR yang dipanggil, penyidik juga nanti akan memanggil tersangka lain.
”Pasti itu (pemanggilan tersangka lain), tetapi harus menunggu tersangka yang kita panggil ini diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bank Nasional Cabang Bima menyalurkan anggaran KUR puluhan miliar kepada para petani Tahun 2019-2020.
Masing-masing petani yang terdaftar sebagai penerima mendapatkan pinjaman KUR bervariasi. Mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
Dana KUR untuk modal petani tersebut rencananya digunakan pembelian pupuk dan alat pertanian guna menunjang produktivitas petani.
Namun, modal yang disalurkan tersebut tidak sesuai dengan apa yang harus diterima petani.
Ada juga petani yang tidak mendapatkan kredit tetapi sudah dicairkan pihak bank.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian keuangan negara mencapai Rp 39 miliar lebih. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida