Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengoplosan Elpiji di Bima, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

M Islamuddin • Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:17 WIB

Barang bukti ratusan tabungan gas elpiji diamankan di Polres Bima, Rabu (30/7).
Barang bukti ratusan tabungan gas elpiji diamankan di Polres Bima, Rabu (30/7).

LombokPost - Polres Bima berhasil membongkar praktik oplosan gas bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke dalam tabung gas portable bekas. Satu orang pelaku ditangkap. Ratusan tabung gas dan peralatan oplosan ikut diamankan.

Kasus ini diungkap langsung Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus elpiji oplosan berinisial SY selaku pemilik toko.

“Pengoplosan gas bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan dan merugikan masyarakat selaku konsumen. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk tindakan kriminal semacam ini,” tegasnya, Kamis (31/7).

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bima, Puluhan Tabung Gas Diamankan

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu (26/7). Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima menyelidiki sebuah toko yang menjual gas portable isi ulang tanpa segel resmi. Jejak penyelidikan membawa polisi ke sebuah rumah di Desa Samili, Kecamatan Woha.

“Di lokasi, anggota menemukan puluhan kaleng gas portable, ratusan tabung elpiji 3 kilogram, serta alat khusus berupa selang untuk mengoplos gas,” jelas kapolres.

Tersangka SY warga Dusun Kalate, Desa Samili mengaku membeli alat oplosan lewat aplikasi daring. Gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke kaleng portable lalu dijual kembali tanpa standar keselamatan.

Baca Juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda Bima, Sejumlah Pejabat Hingga Kontraktor Diperiksa

“Dari penggeledahan itu, petugas menyita 250 tabung elpiji subsidi 3 kg, 136 kaleng gas portable hasil oplosan, dan satu unit selang khusus,” sebut Eko.

SY bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 53 huruf c UU Migas.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda, Kejati NTB Periksa Pokja Hingga Bendahara Dikbudpora Bima

Ancaman pidananya mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. Dia juga dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kapolres Bima mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan gas portable tanpa label resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera lapor polisi.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Jangan mudah tergiur harga murah yang bisa membahayakan nyawa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran seperti ini,” tandas Eko. (jlo/gun/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Polres Bima #oplos elpiji #elpiji oplosan #Bima