LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menggelar diskusi panel mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya menjaga warisan budaya Sumbawa, Selasa (3/3).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kaloka, Sumbawa ini mengusung tema "Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa".
Acara yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama media ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pengelola UMKM, museum, hingga insan media di Kabupaten Sumbawa.
Senior Manager Corporate Communications PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Dinar Puja Ginanjar, menyampaikan bahwa diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif guna memperkaya gagasan serta memperkuat kolaborasi antar pihak.
Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan tiga pilar utama—Human Capital Development, Economic Empowerment, dan Sustainable Tourism—AMMAN berkomitmen mendorong kebudayaan sebagai fondasi kemandirian ekonomi masyarakat Sumbawa.
"Kami fokus pada pelindungan Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat," ujar Dinar.
Dalam diskusi panel, perwakilan AMMAN Lalu Putra menegaskan pentingnya pelindungan KI dan KIK untuk mencegah klaim sepihak serta penyalahgunaan oleh pihak lain.
Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 50 motif Kere Alang telah didaftarkan melalui kolaborasi dengan Universitas Samawa dalam proses riset dan pendokumentasian budaya.
"KIK yang didaftarkan merupakan milik masyarakat secara turun-temurun, bukan milik korporasi. Meskipun terdapat dinamika seperti perbedaan penamaan motif di masyarakat, kami tegaskan bahwa ini adalah warisan kolektif," jelas Lalu Putra.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dalam paparannya menjelaskan perbedaan mendasar antara KI personal dan KI Komunal.
"KI personal seperti hak cipta, paten, dan merek bersifat eksklusif untuk individu atau badan hukum dengan tujuan ekonomis. Sedangkan KIK dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat dan diwariskan lintas generasi untuk menjaga identitas budaya serta mencegah klaim sepihak," terang Anna.
Baca Juga: THR 2026 Cair 100 Persen Full Tanpa Potongan, Anggaran Tembus Rp55 Triliun! Cek Jadwalnya!
Ia mengidentifikasi beberapa hambatan dalam pendaftaran KIK, antara lain minimnya dokumentasi tertulis, rendahnya kesadaran hukum, serta keterbatasan akses di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
Untuk mengatasi hal ini, Kanwil Kemenkum NTB terus melakukan sosialisasi, pendampingan gratis, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan tokoh adat.
Dukungan terhadap upaya perlindungan KI juga disampaikan oleh Bale Berdaya dan Museum Bale Datu Ranga.
Kedua lembaga ini menekankan pentingnya pelindungan KI bagi keberlanjutan UMKM dan pelestarian warisan budaya, baik kebendaan maupun tak benda.
Edukasi kepada pelaku usaha terus dilakukan agar memahami manfaat pendaftaran merek serta risiko yang mungkin timbul apabila karya tidak dilindungi secara hukum.
Seluruh panelis sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas adat, dan media menjadi kunci menjaga Kere Alang serta warisan budaya Sumbawa agar tetap lestari dan bernilai ekonomi bagi generasi mendatang.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama media. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan hukum dan ekonomi daerah.
"Dengan perlindungan yang tepat, warisan budaya tidak hanya terjaga kelestariannya tetapi juga dapat menjadi sumber kemandirian ekonomi masyarakat Sumbawa," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida