Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bertahun-tahun Buron, DPO Perampokan di Sumbawa Ditangkap saat Bersembunyi di Surabaya

Jelo Sangaji • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:53 WIB
Inilah barang bukti yang diamankan dari pelaku B, Kamis (26/6).
Inilah barang bukti yang diamankan dari pelaku B, Kamis (26/6).

 

LombokPost-Setelah hampir dua tahun buron, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berhasil ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa. 

Pelaku berinisial B, 41 tahun, warga Kecamatan Plampang, Sumbawa, diringkus di Terminal Surabaya, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Surabaya.

"Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku, tim Opsnal Polres Sumbawa berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Terminal Surabaya tanpa perlawanan," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Baca Juga: Petani Pengedar Sabu di Sumbawa Dicokok, Bandarnya Lolos

Pelaku B merupakan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang perempuan berinisial S, 34 tahun, di Jalan Pramuka, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, pada September 2024.

Dalam kejadian itu, korban bersama suaminya sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah. Namun, mereka diduga dibuntuti oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan korban ditendang hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang.

"Dalam kondisi korban tidak berdaya, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sumbawa Barat Ajak Warga Terbuka saat Sensus Ekonomi

Barang yang dirampas, di antaranya uang tunai sebesar Rp 16 juta, telepon genggam, dompet berisi dokumen penting, kartu ATM, SIM dan KTP. Selain itu, pelaku juga membawa sejumlah kunci kendaraan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), termasuk milik Honda CR-V, Yamaha N-Max, dan Honda CB150. "Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30 juta," sebutnya.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain tas jinjing, jam tangan, beberapa alat komunikasi, STNK kendaraan, kunci mobil Honda CR-V, satu unit ponsel Oppo Reno, serta sejumlah kunci kendaraan milik korban.

Saat ini, pelaku B telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Editor : Jelo Sangaji
#Curas #DPO perampokan #Sumbawa #Polres Sumbawa