LombokPost-Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial RH, 28, tahun. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial YRB, 23 tahun, di Kecamatan Sumbawa.
Peristiwa itu terjadi di depan salah satu gerai ritel modern di kawasan PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis (2/7).
Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya di sebuah pom mini. Saat itu, RH diduga tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
"Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera merespons dan membantu mengamankan RH di lokasi kejadian," kata Rohmad, Jumat (4/7).
Baca Juga: Mantan Sekda NTB Miq Gita Diperiksa Jaksa terkait Dugaan Korupsi Anggaran Motocross Lombok-Sumbawa
Menerima informasi adanya keributan, personel piket Polsek Sumbawa langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
RH kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban diarahkan membuat laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
Rohmad mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, RH diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, informasi tersebut masih akan diverifikasi melalui koordinasi dengan pihak yang berwenang.
"Saat ini, terduga pelaku telah berada di Unit PPA Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Sumbawa Ungkap Sejumlah Program Strategis Nasional Tunjukkan Kemajuan
Menurut Rohmad, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain mendalami dugaan tindak pidana, polisi juga akan memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan RH, tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun prinsip perlindungan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum," kata Rohmad.
Editor : Jelo Sangaji