Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Gram Sabu di Sumbawa, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

Jelo Sangaji • Kamis, 16 Juli 2026 | 20:29 WIB
Pelaku AS diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Sumbawa, Selasa (14/7).
Pelaku AS diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Sumbawa, Selasa (14/7).

 

LombokPost-Polsek Labuhan Badas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga akan dibawa ke Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas.

Seorang pria berinisial AS ditangkap bersama barang bukti sabu seberat sekitar 20 gram di Dermaga Pantai Goa, Selasa (14/7).

Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang penumpang kapal yang diduga membawa narkotika menuju Desa Sebotok.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga akan membawa sabu ke Desa Sebotok," kata Eko dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Sumbawa 

Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS saat akan menaiki kapal menuju Sebotok

Ketika hendak diperiksa di ujung dermaga, AS sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkus rokok yang diduga berisi sabu. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku.

"Dari pemeriksaan awal, AS mengakui bungkus rokok yang dibuang tersebut merupakan miliknya," jelas dia.

Baca Juga: Jaksa Bakal Hitung Ulang Kerugian Negara Dugaan Korupsi Lombok-Sumbawa Motocross

Kepada penyidik, AS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RT di wilayah Kecamatan Labuhan Badas dengan nilai transaksi Rp 23 juta. "Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Dusun Patedong, Desa Sebotok, untuk diperjualbelikan kembali," ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip besar sabu dengan berat sekitar 20 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp 4.022.000 yang diduga merupakan sisa uang transaksi pembelian sabu, satu bungkus rokok, satu dompet hitam, dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik AS.

"Seluruh barang bukti bersama AS telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Eko.

AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
polsek labuhan badas Penyelundupan sabu Narkoba