LombokPost-Polemik ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan Lamusung-Senayan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali mencuat.
Sejumlah pemilik lahan yang menolak nilai ganti rugi hasil appraisal mengadukan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPRD KSB.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD KSB Basuki AR itu, anggota Komisi III Santri Yusmulyadi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut proses penilaian harga lahan yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Bentuk pansus, panggil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jelaskan apa saja tahapan yang dilalui atas perhitungan nilai lahan yang digunakan untuk membangun jalan tersebut," kata Santri, Kamis (16/7).
Baca Juga: KSB Tembus 6 Medali Emas, Cabor Catur Beregu Bikin Kejutan di Porprov XII NTB 2026
RDPU juga dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta warga pemilik lahan yang hingga kini masih menolak besaran ganti rugi.
Santri menilai masih banyak hal yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait perbedaan nilai ganti rugi antarbidang tanah yang berada di lokasi proyek. "Harga lahan yang satu dengan lahan yang lainnya nilainya beda. Ini perlu dijelaskan," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pembentukan pansus diperlukan agar DPRD memiliki ruang yang lebih kuat untuk memanggil KJPP sebagai pihak yang berwenang menjelaskan metode penilaian harga tanah.
Baca Juga: Pilkades Serentak di 21 Desa, Bupati KSB Ingatkan Jaga Netralitas
Menurutnya, meski pemerintah menyatakan proses pengadaan tanah telah sesuai aturan, polemik yang masih berlangsung hingga kini menunjukkan masih adanya persoalan yang belum terselesaikan.
"Sejumlah pertanyaan yang disampaikan para pemilik lahan tidak bisa dijelaskan secara detail oleh pemerintah. Karena yang bisa menjelaskan perhitungan nilai tanah adalah tim appraisal," katanya.
Santri juga meminta Pemkab KSB memaparkan seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari proses penilaian hingga mekanisme pembebasan lahan.
"Tolong dijelaskan kepada kami tahapan yang sudah dilalui, mekanismenya apakah sudah benar dan sebagainya. Ini penting," tegasnya.
Dia menambahkan, tuntutan utama para pemilik lahan adalah rasa keadilan dalam penetapan nilai ganti rugi.
Diketahui, proyek jalan Lamusung-Senayan sepanjang 4,8 kilometer telah rampung dibangun dengan anggaran sekitar Rp 28 miliar. Namun, hingga kini sejumlah warga, khususnya pemilik lahan di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, masih menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal karena dinilai tidak mencerminkan harga pasar yang wajar.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post