Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Apa Itu Tanah Pengayah? Sistem Raja Bali yang Menyandera Petani Sasak Seumur Hidup

Lalu Mohammad Zaenudin • Rabu, 30 Juli 2025 | 12:00 WIB
Raja kerajaan Bali dan bawahannya.
Raja kerajaan Bali dan bawahannya.

LombokPost - Di bawah langit Lombok pada abad ke-19, tak semua tanah boleh diinjak, tak semua ladang boleh digarap.

Bahkan ketika lahan itu terbentang luas dan belum ditanami, masyarakat tidak bisa serta-merta mengolahnya. Sebab, sejak Bali mengambil alih, bumi pun harus tunduk pada satu kuasa: Raja.


Tanah yang Tak Diolah: Bukan untuk Rakyat Biasa

Sebelum Bali memerintah penuh, masyarakat desa dan anggotanya bebas menggunakan tanah kosong atau hutan untuk bertani, menggembala, atau berburu.

Tapi sejak kekuasaan tertinggi berpindah ke tangan Raja Karangasem, segalanya berubah.

“Hak masyarakat desa dan para anggotanya yang bebas menggunakan tanah yang tak diolah di dalam daerah pemilikan desa telah ditarik menjadi hak Raja...” tulis Alfons Van Der Kraan dalam bukunya LOMBOK: Penaklukan, Penjajahan, dan Keterbelakangan 1870-1940.

Petani saat itu, harus meminta izin bahkan hanya untuk mencangkul sepetak lahan kosong.

Tanah kosong bukan lagi peluang, melainkan batas. Dan jika Raja tidak memberi izin, maka tanah itu tetap tak boleh diusik.

Daerah-daerah hutan bahkan dikunci secara simbolik dan administratif.

Ditetapkan sebagai wilayah perburuan larangan—hanya keluarga istana dan punggawa-punggawa terkemuka yang boleh masuk ke sana.

Maka petani yang nekad berburu di hutan tanpa izin, atau sekadar menggembalakan ternak ke padang larangan, dianggap melanggar hukum kerajaan.

Dan pelanggaran itu bisa dihukum.


Tanah yang Diolah: Tiga Tingkat Perbudakan Halus

Di luar hutan, rakyat pun masih belum benar-benar bebas. Meski sudah mengolah ladang selama bertahun-tahun, mereka tetap tidak memiliki kuasa penuh atasnya.

Kekuasaan desa yang dulu bisa mencabut atau melindungi hak petani, kini telah dicabut. Kini hanya Raja yang bisa memutuskan:

Apakah seorang petani masih layak menggarap tanah?

Bolehkah ia mewariskan sawahnya?

Dan yang paling menyedihkan: apakah ia boleh menjual tanahnya kepada orang luar desa?


“Bukan lagi desa melainkan Raja yang dapat mencabut hak petani jika Raja memerlukan tanah itu...” tulisnya. 

 

Tiga Jenis Tanah, Satu Persoalan: Tidak Ada yang Benar-Benar Milik Rakyat

 

1. Tanah Pengayah
Ini tanah yang diolah oleh petani dengan syarat berat: bayar pajak tanah (pajeg upeti) dan wajib kerja paksa (korve).

Tanah ini dimiliki secara adat, tapi pelepasannya dilarang keras. Seorang pengayah tidak boleh berhenti—karena ladang dan tubuhnya adalah satu paket layanan.


2. Ladang Pecatu
Bebas dari pajak tanah, tapi tetap wajib kerja paksa. Biasanya diberikan kepada rakyat yang disukai Raja: petani Bali kasta sudra atau orang Sasak loyal.

Tapi hak pakai ini bisa dicabut kapan saja. Satu tahun saja tidak aktif, tanah bisa direbut kembali.


3. Ladang Wakaf
Bebas pajak dan kerja paksa, tapi bukan untuk petani biasa. Raja memberikan tanah ini ke kuil, masjid, atau lembaga pengairan.

Hasilnya digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial. Tapi rakyat tetap tak punya hak atas tanah ini. Bahkan tanah wakaf pun tak boleh dijual.

Bayangkan seorang pemuda Sasak di masa itu. Ia melihat hutan luas di belakang rumahnya, tapi tidak boleh mengolah.

Ia punya ladang kecil, tapi tak bisa diwariskan. Ia bekerja membajak sawah pengayah seumur hidup, tapi tetap dianggap ‘pengguna sementara’.

Tanah menjadi alat pengingat: bahwa dirinya bukan pemilik dunia tempat ia berpijak.

Dan yang memilukan, semua ini dilakukan bukan oleh bangsa penjajah asing, melainkan oleh sistem yang tumbuh dari wilayah sendiri. Diciptakan oleh raja, dilestarikan oleh adat, dan diterima sebagai “aturan alam”.


Baca Juga: Sinopsis Film ‘BEBADONG’ Karya Asli Anak Lombok yang Soroti Realitas Pekerja Migran dan Tradisi Spiritual Sasak

Di Lombok abad ke-19, rakyat boleh hidup, tapi tidak boleh memiliki. Mereka boleh menanam, tapi tidak bisa memanen haknya.

Mereka mengabdi, tapi tak pernah benar-benar menjadi tuan atas tanah yang mereka rawat.

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#raja karangasem lombok #tanah pengayah #perbudakan tanah #sistem tanah bali lombok