Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Warga Kelayu Selatan Simpan 10,5 Gram Sabu

Redaksi Lombok Post • Senin, 18 November 2019 | 17:39 WIB
TERTANGKAP: MJ, 29 tahun, warga Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong bersama barang bukti narkoba yang diduga diedarkannya saat diamankan di Mapolres Lotim, kemarin (17/11).
TERTANGKAP: MJ, 29 tahun, warga Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong bersama barang bukti narkoba yang diduga diedarkannya saat diamankan di Mapolres Lotim, kemarin (17/11).

SELONG-Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim menangkap pengedar sabu di Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, kemarin (17/11) dini hari. Kasatresnarkoba Iptu Surya Irawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan MJ, 29 tahun, warga  Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong.


“Saat digeledah di rumahnya, kami menemukan barang bukti berupa sabu siap edar dengan berat kotor 10,5 gram,” kata Surya kepada Lombok Post.


Penangkapan sendiri berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi. MJ dicurigai menyimpan barang haram tersebut dari aktivitas jual beli yang dilakukan. Kata Surya, MJ sering bertransaksi di rumahnya. "Hal itu membuat masyarakat curiga," tegasnya.


Pada saat penangkapan yang disertai penggeledahan berlangsung, kepala lingkungan dan ketua RT setempat turut menjadi saksi. Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus besar sabu seberat 10,5 gram.


Selain itu, ada juga 1 klip kecil berisi 1 gram sabu dan dua buah klip kosong. Kemudian, ditemukan juga timbangan digital, sebungkus sedotan, gunting, sendok, korek api gas, dan sebuah bong. Ada juga sebuah dompet berisi uang Rp 1,3 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.


“Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan. Apalagi saat ini sasaran para pengedar kebanyakan remaja,” jelas pria yang juga Ketua BNNK Lotim tersebut. (tih/r5)


Editor : Redaksi Lombok Post
#Selong