“Sesuai rekomendasi dari dinas PMD, dalam waktu dekat akan kami cairkan,” jelas Hasni pada awak media, Rabu (9/2).
Sebelumnya, penundaan pencairan ADD tersebut dilakukan sebagai sanksi karena tiga desa tersebut tidak mengindahkan kebijakan bupati terkait pembagian tanah pecatu. Kata Hasni, pihaknya akan mengupayakan pencarian bulan Januari.
Namun dengan ketentuan ketiga desa tersebut sudah menyepakati pembagian tanah pecatu dengan desa mekar. “Jika sudah sesuai ketentuan itu, sesuai rekomendasi PMD, insya Allah akan kita cairkan dalam waktu dekat ini,” terang Hasni.
Kepala Dinas PMD Lotim Muhammad Hairi sebelumnya menegaskan jika ADD tiga desa yang belum menyerahkan surat pernyataan kesediaan menyerahkan pembagian tanah pecatu akan ditunda. “Sampai pihak desa mematuhi kebijakan bupati,” tegas Hairi.
Dijelaskan, penundaan ADD tentu berpengaruh pada gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Namun hal itu harus ia lakukan. Sebab sudah semestinya pemerintah desa mentaati kebijakan bupati. “Tidak boleh ada bupati di atas bupati,” jelasnya.
Dijelaskan, sebelumnya ada tujuh desa yang sempat ditunda pencairan ADDnya. Namun akibat sanksi tersebut, empat desa lainnya sudah membuat surat pernyataan kesedian membagi tanah pecatu sesuai yang tertera dalam SK Bupati tentang pembagian tanah pecatu tersebut. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita